Berita Palangkaraya
Objek Wisata di Palangkaraya Diijinkan Buka, Pengelola Wajib Taati Protokol Kesehatan
Pemerintah Palangkaraya telah mengijinkan tempat wisata buka. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah telah membuka beberapa kawasan objek wisata yang ada di Ibu Kota Kalimantan Tengah tersebut, namun dengan syarat mewajibkan setiap pengelola tempat wisata untuk mentaati protokol kesehatan selama mengoperasikan usahanya.
Kewajiban menerapkan protokol kesehatan tersebut merupakan upaya pemerintah setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terlebih, Palangkaraya pun masih masuk zona merah dengan tingkat penyebaran virus Covid-19 tertinggi di Kalimantan Tengah.
Pengunjung objek wisata di Palangkaraya, hingga Minggu (23/8/2020) makin ramai seperti yang nampak di Objek Wisata Sei Gohong yang berada di Kecamatan Bukit Batu Palangkaraya saat hari libur seperti sekarang ramai dikunjungi warga untuk berwisata bersama keluarga.
• Berenang dii Wisata Air Manggasang Kabupaten HST Kalsel, Bocah 12 Tahun Ini Tewas Tenggelam
• Pemko Palangkaraya Buka Lagi Objek Wisata Air HItam, Warga Pun Senang
Objek wisata inipun tak luput dari pengawasan pihak kepolisian setempat dan petugas atau Satgas Covid-19 yang melakukan patroli untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan selama objek wisata diizinkan buka selama penerapan kebiasaan baru di Palangkaraya.
Polsek Bukit Batu terus menggiatkan patroli dan sosialisasi Protokol Kesehatan guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polresta Palangkaraya.
Sejumlah petugas melakukan patroli di Obyek Wisata Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangkaraya.
• Gandeng Jagau Linga dan Bawi Kameluh Pariwisata Kapuas, Informasikan Pencegahan Covid-19
Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin, dalam pelaksanaan Patroli, menyampaikan imbauan kepada pengelola lokasi wisata serta para pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
"Memutus rantai penyebaran Covid-19, semua harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak (physical distancing) serta sering mencuci tangan," ujar Muludin. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)