Selebrita
Pihak Vicky Prasetyo Akan Fokus pada Pembelaan, Ada 10 Saksi yang Akan Dihadirkan
Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan agenda putusan sela atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga
TRIBUNKALTENG.COM - Artis Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan agenda putusan sela atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, hari ini, Rabu (12/8/2020).
Hasil dari persidangan kali ini adalah Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keputusan dari majelis hakim dan akan bersiap untuk persidangan selanjutnya.
"Fase selanjutnya adalah kami fokus pada pembelaan dari pada sisi klien kami, terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dan kami juga sudah melakukan list terhadap dakwaan jaksaan," ungkap Kuasa Hukum Ramdan Alamsyah, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
• Marcella Zalianty Ungkap Alasan Rahasia Ananda Mikola Menikahinya, Beberkan Kisah Saat SMP
Di mana proses sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan berlangsung, Rabu (19/8/2020).
"Dan juga pemeriksaan di pihak kepolisian yang kurang lebih ada 10 saksi yang mungkin akan dihadirkan pada sidang-sidang selanjutnya," ungkap Ramdan Alamsyah.
Namun, belum diketahui siapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Kalau dari list kami, saya juga belum tahu dari saksi mana yang akan dihadirkan terlebih dahulu, tentunya nanti dari pihak kejaksaan sebagai penuntut yang menghadirkan dari versi mereka," ungkap Ramdan Alamsyah.
"Kalau dari yang kami baca di BAP, ada beberapa orang yang udah di BAP baik saksi yang namanya melaporkan atau saksi lainnya yang diajukan oleh saudara pelapor, jadi kami belum tahu ada berapa yang dihadirkan tapi kalau dari kami minimal ada 10 versi BAP yang kami lihat," jelasnya.
Pihak Vicky Prasetyo mengungkapkan akan mempersiapkan saksi-saksi untuk meringkankan hukuman.
"Dan tentunya juga pada tahapan nanti kami juga akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan tentunya terkait perkara ini yang kami meyakini bahwa klien kami pada posisi melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabat dirinya sebagai seorang suami, dan itu dilindungi oleh undang-undang pernikahan dan tentunya juga dilindungi oleh norma-norma serta adat istiadat yang berlaku di Indonesia," tutup Ramdan Alamsyah.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul : Ada 10 Saksi yang Akan Dihadirkan pada Sidang Berikutnya, Pihak Vicky Prasetyo Akan Fokus pada Pembelaan