Kriminalitas Kapuas
Bapak Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Dibekuk Petugas Polres Kapuas
Bapak hamili anak berusia 14 tahun hingga hamil delapan bulan dilaporkan keluarga akhirnya dibekuk di rumah oleh petugas Polres Kapuas, Kalteng.
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Seorang lelaki warga Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial IJ, berusia 45 tahun, diamankan polisi di barak tempatnya tinggal.
Pelaku dilaporkan melakukan aksi bejat menyetubuhi anak tiri perempuannya yang masih berusia 14 tahun dan kini hamil 8 bulan.
Sedangkan pelaku yang dalam keseharian bekerja sebagai buruh tersebut, diciduk saat Senin (10/8/2020) dan selanjutnya menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Kapuas atas perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020), membenarkan pihaknya ada mengamankan lelaki berinisial Ij itu yang dilaporkan menyetubuhi anak tiri tersebut. "Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban," katanya.
• Anak Bawah Umur Warga Desa Mekar Kapuas Ini Disetubuhi di Semak-semak
• Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Timpah Ini Dijebloskan ke Penjara
• Dalangi Pencurian HP, Pria Kapuas Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas
• Asyik Berjudi di Poskamling, 2 Lelaki Diciduk Petugas Satreskrim Polres Kapuas
Atas kejadian tersebut, kakak korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas. "Dapat laporan tersebut, kami langsung tindaklanjut ke lapangan dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Informasi didapat, korban disetubuhi di barak tempat mereka tinggal. "Korban diiming-imingi uang oleh pelaku dan disetubuhi," tambahnya.
Polisi pun masih mengintrogasi pelaku dan mendalami kasus tersebut. Belum diketahui berapa kali pelaku melakukan aksi bejat nya tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribun Kalteng/Fadly SR)
Curi Isi Kotak Amal Musala di Basarang Kapuas, Lelaki ini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Insiden Berdarah di Desa Barunang, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polsek Kapuas Tengah |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Disergap Polisi di Trans Kalimanan Kabupaten Kapuas |
![]() |
---|
Remaja Penyebar Foto Porno Diciduk Petugas Polres Kapuas |
![]() |
---|
Rambo Pelaku Penganiayaan Penambang Emas, Dibekuk Polsek Kapuas Tengah |
![]() |
---|