Berita Palangkaraya
Wali Kota Palangkaraya Bubarkan Pos Penjagaan Lintas Batas
Kendaraan dari luar yang masuk ke Kota Palangkaraya, Minggu (2/8/2020) tidak lagi diperiksa oleh petugas pos penjagaan pintu masuk darat
Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG,COM, PALANGKARAYA - Kendaraan dari luar yang masuk ke Kota Palangkaraya, Minggu (2/8/2020) tidak lagi diperiksa oleh petugas pos penjagaan pintu masuk darat atau Pos Lintas Batas (Libas).
Kendaraan yang datang dari arah Banjarmasin (Kalsel) maupun Kalimantan Timur (Kaltim) yang melintas masuk ke Palangkaraya lewat Jalan Trans Kalimantan poros selatan maupun poros tengah bisa langsung lewat tanpa pemeriksaan dari petugas gabungan GTPP Covid-19.
Selama empat bulan ini, semua kendaraan yang masuk jalur darat ke Palangkaraya, harus melalui pemeriksaan petugas Pos Libas di perbatasan Palangkaraya - Kabupaten Pulangpisau.
• Rektor Universitas Palangkaraya Sumbangkan Dua Ekor Sapi
• Angka Kematian Akibat Virus Corona di Amerika Serikat Tembus 250 Ribu Jiwa
Petugas yang berjaga di pos Libas akan melihat dan memeriksa sejumlah surat semua pengendara dan penumpang, sepeda motor atau mobil yang harus sesuai dengan ketentuan Wali Kota Palangkaraya.
Namun sejak Jumat (31 /7/2020) malam, Wali Kota Fairid Naparin secara resmi memberhentikan aktivitas penjagaan pos libas dan membubarkannya.
Kini, orang masuk ataupun transportasi barang tidak terhalang oleh pemeriksaan petugas.
Ini, mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional."
"Maka seluruh personel ditarik dari Pos penjagaan perbatasan dan bergabung memperkuat pengawasan protokol kesehatan di bagian dalam Kota Palangkaraya," ujar Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin.
Seluruh petugas di pos lintas batas Beringin Kelurahan Pahandut Seberang arah Palangkaraya-Gunungmas dan Pos Taruna Kelurahan Kalampangan arah Palangkaraya-Banjarmasin, saat ini ditarik untuk pengawasan Protokol Kesehatan di dalam kota.
banjarmasinpost.co.id / faturaman