Kriminalitas Palangkaraya
Lima Pria Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Relawan MDMC Palangkaraya
Penyidik kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penyidik kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan petugas Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) pada pemakaman di pekuburan Jalan Tjilik Riwut km 12 Palangkaraya, Selasa (21/7/2020).
Jajaran kepolisian Polresta Palangkaraya, Kamis (23/7/2020) masih memproses hukum terhadap sejumlah pelaku penganiayaan petugas MDMC dalam penguburan jenazah Hartini Sariti (58), warga Jalan Damang Tidar Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Palangkaraya tersebut.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan, memaparkan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Palangkaraya, menetapkan 5 (lima) orang yang dijadikan calon tersangka atas dugaan penganiayaan, yakni ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB (23).
• Berhasil Ungkap Kasus ini Polda Kalteng Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak
• Rumah Mewah Artis Bollywood Shah Rukh Khan Dibungkus Plastik, Ternyata Ini Alasannya
“Kelima pria tersebut ditetapkan sebagai calon tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas serta barang bukti yang ditemukan. Untuk saat ini mereka diamankan di Rutan Polresta Palangkaraya untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (23/7/2020).
Kapolres mengungkapkan, kronologis kejadian saat tim relawan akan memakamkan seorang pasien Suspek Covid-19 dengan menggunakan protokol yang berlaku.
Namun ada beberapa pihak masyarakat yang tak terima hal tersebut dan berujung pada terjadinya keributan serta dugaan tindak penganiayaan.
Barang bukti yang diamankan sebuah kayu bulat berukuran sekitar dua mseter dan sebuah batu nisan yang diduga digunakan para tersangka menganiaya para relawan mengakibatkan ada yang jadi korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
“Apabila terbukti melakukan penganiayaan terhadap petugas atau relawan MDMC maka para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
tribunkalteng.com/faturhaman
Pria Ini Ditangkap di pinggiran Jalan Rungan Palangkaraya, Bawa 101,05 Gram Sabu |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi di Jalan Garuda Palangkaraya saat Pemilik Mencari Cacing Umpan Mancing |
![]() |
---|
Pencurian di Rumah Kosong Marak di Palangkaraya Beberapa Minggu Terakhir ini |
![]() |
---|
Ditinggal Penghuninya Bekerja, Pencuri di Palangkaraya Beraksi di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Dimarah-marahi Istri, Lelaki Ini Onani di Jalan Akhirnya Diamankan Polresta Palangkaraya |
![]() |
---|