Nasional
Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya
Sebanyak 18 lembaga terdiri dari tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan Presiden joko Widodo (Jokowi) Senin (20/7/2020).
TRIBUNKALTENG.COM - Sebanyak 18 lembaga terdiri dari tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan Presiden joko Widodo (Jokowi) Senin (20/7/2020).
Sebanyak 18 tim kerja, badan, dan komite oleh Presiden Jokowi adalah yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.
• Penularan Masih Tinggi, GTPP Covid-19 Palangkaraya Ajak Warga Kelurahan Terapkan Protokol Kesehatan
• Reward dari Mendagri, Pemprov Kalteng dan Pemkab Dapat Mesin ADM
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Kabar Duka, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Politisi PDI-P itu Sempat Dirawat di RS |
![]() |
---|
Suami Merantau ke Kalimantan, Istri Masukkan Lelaki Lain ke Kamar Lalu Dipergoki Mertua |
![]() |
---|
Banjir Rob Tak Cuma di Semarang, di Banjarmasin Sudah Sepekan, Warga Tak Khawatir : 'Sudah Biasa' |
![]() |
---|
Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Pagi Ini Diperkirakan Diikuti Sekitar 100.000 Jemaah |
![]() |
---|
Cara Dapat Ganti Rugi Gangguan Internet Indihome, Berlaku Hingga 15 Oktober 2021 |
![]() |
---|