Wabah Virus Corona
Kemenkes Buat Aturan Protokol Kesehatan untuk Salon dan Barbershop, Pengunjung Harus Begini
Kemenkes Buat Aturan Protokol Kesehatan untuk Salon dan Barbershop, Pengunjung Harus Begini
TRIBUNKALTENG.COM – Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan bagi pemilik usaha maupun konsumen di tempat jasa salon perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 19 Juni 2020.
• Ramalan Zodiak Besok Terbaru untuk Rabu 24 Juni 2020, Taurus Penuh Tawa, Cancer dan Aquarius Senang
Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti barbershop maupun salon:
Bagi Pelaku Usaha
Sejumlah peraturan bagi pelaku usaha di bidang perawatan rambut di antaranya adalah agar pelaku usaha senantiasa memantau informasi terkait Covid-19 dengan mengakses secara berkala laman:
https://infeksiemerging.kemkes.go.id
www.covid19.go.id
kebijakan pemerintah daerah setempat.
Pelaku usaha salon maupun barbershop juga wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.
Update Covid-19 : 100 Dokter Paru di Indonesia Terpapar, 5 Diantaranya Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Inilah Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Antibodi dan Test PCR Swab |
![]() |
---|
Seorang Sukarelawan Vaksin Covid-19 Buatan China Bermasalah, Uji Klinis di Peru Dihentikan |
![]() |
---|
UPDATE : Total Kasus Covid-19 di Indonesia Jumat (4/12) 563.680 Orang, Tambahan 5.803 Hari Ini |
![]() |
---|
Update Covid-19 10 November: Total 1.804 WNI di Luar Negeri Terjangkit Virus Corona |
![]() |
---|