PSBB di Kapuas
Diskominfo Kapuas Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pedoman PSBB di Pasar Besar Kualakapuas
Diskominfo Kapuas aktif sosialisasi di Pasar Besar Kualakapua terkait Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB
Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas aktif sosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Misal yang dilakukan, Senin (8/6/2020), Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Kabupaten Kapuas, H Junaidi, melakukan sosialisasi di pasar besar Kualakapuas.
Menyampaikan bahwa di Kabupaten Kapuas terhitung sejak 4 Juni - 17 Juni 2020 sedang diberlakukan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Kegiatan tersebut bersamaan dengan agenda Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor serta Forkopimda Kabupaten Kapuas yang meninjau kegiatan masyarakat di Pasar Besar Kuala Kapuas di hari kelima pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas.
Kadis Kominfo mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas dengan membagikan dan menempelkan stiker imbauan Pembatasan Sosial.
• Pantau Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas, Begini Arahan dan Pesan Bupati Kapuas
• Pemprov Kalteng Intensifkan Rapid Tes Massal di Pasar Tradisional, Paling Rawan Penularan Covid-19
• Simpan Sabu, Pria Selat Tengah Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
• Jika Alami 7 Ciri Demam Berdarah Ini, Segera Bawa Anak ke Rumah Sakit
"Hari kelima pelaksanaan PSBB, kami membagikan stiker tentang himbauan Pembatasan Sosial yang tercantum dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020," kata H Junaidi.
Dilanjutkannya, perlu diketahui Diskominfo sudah sejak jauh hari memberikan edukasi kepada masyarakat baik itu melalui media sosial ataupun spanduk/baliho agar masyarakat bisa paham dan mengerti apa itu PSBB.
Serta apa saja yang menjadi larangan selama dilaksanakannya PSBB di Kabupaten Kapuas.
Selain itu ia menambahkan bahwa Diskominfo Kabupaten Kapuas juga menyampaikan sosialisasi dan imbauan melalui siaran mobil keliling dan juga melalui siaran radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo.
"Kami juga setiap harinya menyampaikan update data sebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas secara siaran langsung di fanspage facebook Diskominfo dan juga membagikannya di youtube," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Fadly SR)
PSBB di Kapuas Diperpanjang, Tujuh Kecamatan Masuk PSBB Tahap II, Berikut Kecamatannya |
![]() |
---|
Pedagang Langgar Jam Malam PSBB Dapat Tindakan Ini dari Satpol PP Kapuas |
![]() |
---|
Ini Sanksi bagi Pelanggar Jam Malam saat PSBB Kapuas |
![]() |
---|
Hari Keenam PSBB Kapuas, Masih Banyak Pelaku Usaha Tak Patuhi Jam Malam |
![]() |
---|
Wakapolda Kalteng Periksa 3 Pos PSBB dan Beri Arahan ke Anggota Polres Kapuas |
![]() |
---|