Berita Kapuas
Kadiskominfo Kapuas Imbau Masyarakat Bijak di Medsos untuk Cegah Hoaks
Diskominfo Kapuas Kapuas meminta masyarakat tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian melalui medsos karena dapat terancam pidana.
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Berita palsu alias hoaks masih banyak muncul, tidak hanya melalui situs online, namun juga beredar di aplikasi pesan singkat.
Karena itu, masyarakat diminta bijak dalam berkomunikasi di media sosial.
Terlebih saat ini dalam hal memperoleh informasi terkait perkembangan Covid-19 yang mana harus berasal dari sumber yang terpercaya.
Itu dilontarkan H Junaidi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskomindo) Kabupaten Kapuas, kepada Tribun Kalteng, terkait pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi.
• SAH! PSBB Kabupaten Kapuas Disetujui Menteri Kesehatan
• Kapuas Ajukan PSBB ke Kemenkes, Alasannya Ini
• GTPP Covid-19 Kabupaten Kapuas Banyak Terima Permintaan Rapid Test
• Rapid Test Massal Digelar Pemkab Kapuas, Hasilnya Begini
• Pemudik Jalani Rapid Test yang Digelar Aparat Desa Timpah Kapuas
"Ingat, bagi penyebar berita hoaks, dapat terancam Pasal 28 ayat 1 undang-undang ITE dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya kepada Tribun Kalteng, Kamis (28/5/2020).
Begitu juga untuk kasus penghinaan atau pencemaran nama baik. Dijelaskan pada pasal 45 ayat 4 bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, maka akan dipidana.
"Dengan pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," sebutnya.
Dirinya menambahkan, hal demikian juga berlaku untuk masyarakat yang menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Yang mana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkasnya.
(Tribun Kalteng/Fadly Setia Rahman)
Langka dan Mahalnya Elpiji 3 kg di Kapuas, Disdagperinkop Lakukan Ini |
![]() |
---|
VIDEO Mesjid Viral di Batola Kalsel, Tergenang Banjir Tapi Airnya Jernih |
![]() |
---|
VIDEO Polres Kapuas Resmikan Pasar Danau Mare Jadi Pasar Tangguh |
![]() |
---|
Pria Mantangai Kapuas Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Satu Paket Sabu |
![]() |
---|
Disiplinkan Protokol Kesehatan, Satgas GTTP Kapuas Razia Masker di Jalan Protokol, Pasar dan Kafe |
![]() |
---|