Berita Jakarta
Kendaraan Kamu Dirampas Paksa Pihak Perusahaan Leasing? Jangan Sakit Hati, Buruan Lapor ke Polisi!
Kendaraan Kamu Dirampas Paksa Pihak Perusahaan Leasing? Jangan Sakit Hati, Buruan Lapor ke Polisi!
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kendaraan Kamu Dirampas Paksa Pihak Leasing? Jangan Sakit Hati, Buruan Lapor ke Polisi!
Soalnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
• Evan Dimas Ternyata Sudah Impikan Bermain di Persija Jakarta Sejak Masih Bela Bhayangkara FC
• Hasil Liga Italia Inter Vs Atalanta, Skuad Antonio Conte Gagal Raih Kemenangan di Giuseppe Meazza
• Hasil Liga Italia - AC Milan Menang, Inter Milan Imbang dan Napoli Dikalahkan Lazio
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
Beberapa waktu lalu, 10 orang petugas leasing merampas paksa motor matik milik pengendara oejk online Chris William (21).
Kejadian tersebut berlangsung usai korban mengantarkan penumpangnya di Kawasan Ponok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Bahkan saat proses pengambilan motor, korban juga mendapatkan perlakuan kasar karena mempertahankan kendaraan yang menjadi mata pencariannya itu.
Ajukan Banding, Hukuman Wanita Dosen yang Selingkuh dengan Teman Adik Ipar Justru Lebih Berat |
![]() |
---|
Jakarta Siap Siaga Banjir, BPBD Peringatkan Warga Lewat SMS Blast |
![]() |
---|
Waspadai Siklon Tropis Goni, Kalteng Diprediksi akan Terkena Dampak |
![]() |
---|
Kemendikbud Diminta untuk Gerak Cepat Beri Subsidi kepada Guru Honorer |
![]() |
---|
Setelah Garap Kalteng, Jokowi Bakal Lanjutkan Food Estate di 3 Provinsi Lain |
![]() |
---|