Syekh Puji Sempat Dipenjara karena Nikahi Bocah 12 Tahun, Hartanya Masih Puluhan Miliar!
Nama Syekh Puji sempat ramai dibicarakan karena nikah gadis 12 tahun, ternyata pria ini miliki kekayaan puluhan miliar.
TRIBUNKALTENG.COM - Masih ingat dengan Syekh Puji? Pernah mendekam di penjara karena nikahi Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun, kekayaan Syekh Puji masih awet dan capai puluhan miliar!
Nama Syekh Puji sempat ramai dibicarakan karena nikah gadis 12 tahun, ternyata pria ini miliki kekayaan puluhan miliar.
Siapa yang lupa dengan kasus Syekh Puji menikahi anak dibawah umur?
Pemilik pondok pesantren ini menikah dengan gadis belias 12 tahun.
Pada saat itu hal ini sangat ramai dibicarakan.
Hingga Syekh Puji sempat didatangi Kak Seto sebagai pemerhati anak.
Dikutip TribunMataram dair Sosok.id pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.
• Berubah 360 Derajat, Syekh Puji Sekarang Tak Lagi Suka Pamer Gepokan Uang
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 18 Desember 2019: Kencan Sagitarius Berisik, Capricorn Betah Menjomblo
• Viral Video Mama Muda Pukul Suaminya yang Stroke Sampai Berdarah, Minta Dicerai Rp 1 Miliar
Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008.
Syekh Puji diminta membatalkan pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun kala itu.

Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah sempat mendekam di dalam penjara, kabar pria ini bak hilang ditelan bumi.
Namun kehidupannya seolah damai jauh dari pemberitaan media.
Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal sebagai Syekh Puji ini merupakan seorang pimpinan pondok pesantren Muftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, pada tahun 2008 Syekh Puji juga sempat dibicarakan karena memberikan zakat hingga 1,3 miliar rupiah.
Suami dari Lufiana Ulfa ini ternyata sosok yang kaya raya.
Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.
Ia memiliki bisnis kuningan di perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih.
Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.
Pada bulan Desember 2006 ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Syekh Puji sendiri yang dulunya hobi pamer, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).
Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa mendapatkan restu dari istri pertamanya, setelah Ulfa berusia 16 tahun.
Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka.
Justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.
Pasangan yang sempat kontroversional ini bahkan sudah memiliki dua anak dari pernikahan mereka.

Penampilan Ulfa yang diingat adalah gadis 12 tahun yang lugu.
Namun kini penampilannya berubah drastis dan membuat orang lain pangling.
Apalagi setelah istri Syekh Puji ini menjadi ibu dua anak jadi makin cantik dan dewasa.
Tak heran jika banyak orang yang merasa pangling melihat perubahan dari Ulfa yang dulu masih terlihat bocah.
Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji.

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com