Kabar Kotim
Dua Warga Sampit Ditangkap, Neneng Kedapatan Sedang Meracik Sabu
Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut oleh petugas yang sebelumnya di
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bisnis terlarang dua orang pengedar sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah , yakni Ancah (29) dan Yuningsih alias Neneng (35) berakhir di tangan petugas kepolisian Polres Kotim.
Sampit yang masuk zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Tengah ini seperti tak habis-habisnya dari bisnis narkoba, meskipun dari pengungkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kalteng dan Polda Kalteng peredaran sabu kebanyakan sabu didapat dari jalur darat.
Petugas dari Polres setempat dan BNN serta Polda Kalteng, sudah berulang kali melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba di Bumi Habaring Hurung ini,namun pelakunya tidak juga jera, bahkan muncul pelaku baru yang nekat berbisnis narkoba.
Polres Kotim, Senin (2/12/2019) menangkap dua pengedar narkoba yakni Ancah warga Christopel Mihing Jalan Sungkai dan Neneng warga Jalan Rindang Satia, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
• Tanah Mendadak Ambles dan Nyaris Telan 4 Rumah, Lubang Besar Menganga dari Tanah
• Dituduh Selingkuh dengan Bupati Kediri, Nella Kharisma Diperiksa Polda Jatim 3 Jam
• Sumber Ledakan dari Granat yang Ditemukan di Sekitar Monas
Petugas kepolisian Polres Kotim sudah mendapat informasi dari warga bahwa, rumah tersebut kerap didatangi orang untuk membeli sesuatu yang diduga jadi tempat jualan narkoba.
"Memang terkadang banyak yang datang ke rumah itu, kami tidak tau mau membeli ngapain, dan kami agak curiga , sering datangnya, malam hari," ujar Anton, salah satu warga setempat, Selasa (3/12/2019).
Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut oleh petugas yang sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Menurut Kapolres, hingga, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan diamankan di Polres Kotim.
Polisi menangkap, dua pelaku di rumah Neneng di Jalan Rindang Satia Baamang, Ancah ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu depan, sempat melempar satu buah dompet ke bawah kursi saat mengetahui kedatangan Petugas Kepolisian, sedangkan Neneng ditangkap saat di dalam kamar, sedang membagi sabu ke dalam plastik klip kecil.
Dalam penggeledahan ditemukan, satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dalam dompet yang sebelumnya sempat dilempar oleh Ancah ke bawah kursi kemudian , penggeledahan dilakukan dalam kamar Neneng ditemukan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi narkotia jenis sabu diatas meja.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dalam penggeledahan tersebut di antaranya, sedotan, gunting, plastik kosong telepon selular. (Tribunkalteng.com / faturahman)
TMMD Wujudkan Mimpi Masyarakat Bapinang Hilir Kotim Perbaiki 2 Jembatan |
![]() |
---|
Sindikat Pembuat Uang Palsu di Sampit Terbongkar, Begini Cara Kerja Komplotan |
![]() |
---|
Simpan Ganja di Antara Krim Kecantikan, Wanita Cantik Warga Sampit Diamankan di Tempat Pijat |
![]() |
---|
Bayar Ongkos Taksi Pakai Uang Palsu, Warga Kasongan Ini Diamankan Polres Kotim |
![]() |
---|
Pantai Ujung Pandaran Dibangun Demaga Penunjang Wisata |
![]() |
---|