Kabar Kalimantan
Tubuh Bocah 8 Tahun Ini Lebam, Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Begini Kondisinya
Beberapa bagian tubuh dengan luka lebam yang diduga akibat bekas pukulan benda tumpul, dialami Ky, seorang anak berusia 8 tahun di Kabupaten Kutai Kar
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA MUNTAI - Beberapa bagian tubuh dengan luka lebam yang diduga akibat bekas pukulan benda tumpul, dialami Ky, seorang anak berusia 8 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Bocah ini merupakan siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai.
Diduga Ky menjadi korban penganiayaan ini dilakukan oleh ibu serta kakak tirinya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Muara Muntai Iptu Harun Budiono membenarkan adanya informasi tersebut.
Ia mengatakan masih mendalami kasus ini dugaan penganiayaan yang menimpa Ky.
• Guru Aniaya Anak Didik Berkebutuhan Khusus, Injak Kepala Siswa Ala Smackdown Hingga Tersungkur
• Viral Video Youtuber Iyus Sinting Tendang Kakek, Mengaku Emosi Gara-gara Ini
• Dilempari Suporternya Sendiri, Pemain Malaysia Ini Dilindungi Pemain Timnas Pelajar U-18 Indonesia
“Kami masih menyelidiki kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kukar,” ujar Harun Jumat sore.
Dari informasi yang didapat kondisi gadis ini cukup memprihatinkan. Sekujur lengan dipenuhi luka lebam yang cukup banyak.
Diduga luka lebam ini hasil pukulan benda tumpul.

Di tempat terpisah Komisioner KPAI Kaltim, Adji Suwignyo mengaku sudah mendengar kabar ini dari masyarakat.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus perlindungan anak ini hingga ke ranah hukum.
“Kalau cuma didamaikan harus ada pembinaan, tapi alangkah baiknya pelakunya diberikan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukannya terhadap korban,” tegas Adji.
Ia menegaskan kasus ini bisa menjadi pembelajaran semua masyarakat. Jangan sampai kasus serupa hanya berakhir damai saja.
“Harapan kami agar perkara kasus ini lebih didalami.
Harus diketahui motif penyebabnya, karena menurut kami kasus seperti ini tidak hanya bisa diselesaikan melalui jalan damai.
Harus ada pembelajaran yang sesuai dengan perbuatan, apalagi ini murni pidana,” singgung Adji, lagi.