Bripda NOS Dipecat dari Polri, Terafiliasi Jaringan Teroris JAD
Bripda NOS diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terpapar radikalisme dan terafiliasi jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (
TRIBUNKALTENG.COM - Sanksi pemecatan dan ancaman diproses pidana harus dihadapi Bripda NOS (23), sSeorang polisi wanita atau Polwan dari Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut).
Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Bripda NOS dari Polri lantaran terpapar radikalisme dan terafiliasi jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019), mengungkapkan Bripda NOS dijatuhi sanksi telah mejalani sidak etik.
"Dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan keputusan PTDH sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara," ujar Argo.
Argo mengatakan, sanksi etik itu dijatuhkan setelah NOS menjalani sidang etik Polri pada 21 Oktober 2019.
• Viral Video Polwan Cantik Pergoki Tunangannya Selingkuh, Reaksinya Tak Terduga
• Samuel Umitti Bermasalah, Barcelona Akan Boyong The Next John Terry
• Jokowi Umumkan Staf Khusus Presiden, Nama Ali Mochtar Ngabalin Tak Ada Lagi dalam Daftar
NOS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam salah satu butir pasal tersebut diatur PTDH dapat dilakukan terhadap anggota Polri yang melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
Selain dipecat dari kesatuan, NOS juga diproses secara pidana oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
NOS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, NOS juga telah ditahan Densus 88 sejak 9 Oktober 2019.
NOS yang merupakan anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara ditangkap petugas Densus 88 Antiteror Polri di Yogyakarta pada 26 September 2019.
Dia ditangkap karena diduga telah terpapar radikalisme dari jaringan pelaku terorisme.
Penangkapan itu adalah kedua kalinya dilakukan Densus 88 terhadap sang polwan.
NOS pernah ditangkap Densus 88 di Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 Mei 2019, karena dugaan kasus yang sama. Saat itu, dia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Dari pemeriksaan terhadap NOS, termasuk dari media sosial, diketahui ia aktif terafiliasi dengan kelompok JAD.
Selain itu, dari penyidikan Densus 88, diduga terlibat dengan jaringan kelompok JAD Bekasi pimpinan Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghurobah.
NOS juga dipastikan telah tersambung dengan jaringan JAD yang dituding merupakan dalang dari beberapa aksi terorisme di Indonesia, salah satunya aksi JAD adalah teror bom di Surabaya pada 2018.
Abu Zee telah ditangkap Densus 88 di Tambun Selatan, Bekasi pada 23 September 2019.
Jaringan JAD dituding menjadi dalang dari beberapa aksi terorisme di Indonesia. Salah satu aksi JAD adalah teror bom di Surabaya pada 2018 lalu.
Densus 88 Polri juga terus mendalami pernah atau tidaknya NOS membocorkan informasi dari kepolisian ke jaringan teroris tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui NOS diduga terpengaruh cukup dalam terkait kelompok ini.
Awalnya, NOS mempelajari radikalisme secara otodidak melalui media sosial.
Hal tersebut terlihat dari akun media sosialnya.
Disebutkan, NOS terpengaruh kuat dengan kelompok JAD yang dituding menjadi dalang beberapa aksi terorisme di Indonesia.
Bahkan kelompok JAD disebut-sebut tengah mempersiapkan NOS untuk menjadi 'pengantin' atau alias eksekutor bom bunuh diri (suicide bomber).
Tidak hanya Bripda NOS yang terpapar radikalisme.
Densus 88 juga tengah memburu seorang anggota Polres Tanggamus, Lampung, Brigadir WK, karena diduga terpapar paham radikalisme.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkaltengcom-bripda-nos-dipecat-dari-polri-terafiliasi-jaringan-teroris-jad.jpg)