Kabar Kotim
Baru Turun dari Pesawat, Pria Ini Ditangkap Gegara Simpan 'Hello Kitty' di Celana Dalam
Penyidik BNNP Kalteng kembali memintai keterangan dari keduanya, terungkap pengendali narkoba tersebut seorang Narapidana di Lapas Kelas I B Sampit
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan dua orang pengedar narkoba di Bandara H Asan Sampit saat ingin memasok barang haram tersebut dari Madura lewat Bandara Juanda Surabaya tujuan Sampit.
Pengedar narkoba yang pertama diamankan berinisial S (41) warga Desa Ketapang Timur, Kabupaten Sampang, Madura (Jawa Timur) yang tertangkap petugas BNNP Kalteng setelah turun dari pesawat di Bandara H Asan Sampit membawa tiga bungkus sabu dan 20 butir pil ekstasi, Jumat (25/10/2019), lalu.
Keterangan, Kabid Pemberantasan I Made Kariada, saat ekspose kasus tersebut di BNNP Kalteng di Palangkaraya, Rabu (20/11/2019), tersangka S membawa barang haram tersebut dari Madura untuk diantarkan ke pemesan di Sampit.
Menurut Made, barang itu merupakan barang pesanan penghuni Lapas Kelas I B dengan inisial B.
• Cecep Reza Meninggal Dunia Saat Tidur, Ini Fakta Seputar Aktor Pemeran Bombom
• Kalteng Putra vis Semen Padang Sama-sama di Zona Degradasi, Mana yang Kuat?
• Kemenristek Rilis 47 Universitas Terbaik Bidang Penelitian, Adakah dari Kalimantan?
Saat turun dari Bandara H Asan Sampit, Pelaku S yang ditangkap mengaku ingin memberikan barang tersebut kepada tersangka AM (44) tahun, alamat Jalan Muara Teweh Gang H. Dullah, Sampi,t Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Made memaparkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka S, petugas menemukan narkotika berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 butir narkotika jenis extacy (ineks) yang dilapisi lakban warna hitam disimpan dalam celana dalam berwama cokelat.
"Kami lakukan interogasi terhadap tersangka S, terungkap tersangka S akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang akan menjemputnya dan pada saat itu posisi penjemput sudah berada di Bandara H.Asan," ujarnya.
Kemudian tim BNNP Kalimantan Tengah mengamankan AM di bandara tersebut.
Penyidik BNNP Kalteng kembali memintai keterangan dari keduanya, terungkap pengendali narkoba tersebut seorang Narapidana di Lapas Kelas I B Sampit berinisial "N".
"Barbuk yang kami sita dari S dan AM, tiga bungkus sabu 4 300 gram, dua puluh butir pil ineks warna kuning berlogo Hello Kitty.
"Saat ini tersangka S dan AM masih dalam proses hukum di BNN Kalteng, sudah ditetapkan tersangka, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. Tribunkalteng.com / faturahman
TMMD Wujudkan Mimpi Masyarakat Bapinang Hilir Kotim Perbaiki 2 Jembatan |
![]() |
---|
Sindikat Pembuat Uang Palsu di Sampit Terbongkar, Begini Cara Kerja Komplotan |
![]() |
---|
Simpan Ganja di Antara Krim Kecantikan, Wanita Cantik Warga Sampit Diamankan di Tempat Pijat |
![]() |
---|
Bayar Ongkos Taksi Pakai Uang Palsu, Warga Kasongan Ini Diamankan Polres Kotim |
![]() |
---|
Pantai Ujung Pandaran Dibangun Demaga Penunjang Wisata |
![]() |
---|