Setelah Tak Lagi Jadi Menteri, Wiranto Muncul Gugat Bambang Sujagat Rp 44,9 Miliar
Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.
TRIBUNKALTENG.COM - Tak menjadi menteri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Wiranto kini muncul dengan kabar sedang berseteru dengan Bambang Sujagad Susanto.
Wiranto menganggap Bambang Sujagad Susanto telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.
Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
• Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Diduga Terkait Penusukan Wiranto, Ada Jaket Bertulis ISIS
• Septic Tank Meledak dan Tewaskan Petugas Sedot WC, Ini Videonya
• Ramalan Zodiak Rabu 6 November 2019: Asmara Gemini Sensitif, Scorpio Stres, Taurus Berinvestasi
Adapun kuasa hukum Wiranto bernama Adi Warman. Dalam gugatan itu, terdapat 10 petitum.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.
"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.
Petitum ketiga, menyatakan surat perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," bunyi petitum keempat.
Wiranto juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Selain itu, ia juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni dengan nilai sekitar Rp 18,50 miliar.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini," demikian bunyi petitum lainnya.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi lanjutan petitum gugatan Wiranto tersebut.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com