Kabar Kalsel

Cucu Tetangga Diperkosa Sampai 20 Kali, Ulah Bejat Terungkap dari Istri Pelaku

Bahkan, N bocah perempuan tersebut dicabuli Supriadi tak kurang dari 20 kali selama berbulan-bulan pada 2019 ini.

Editor: Mustain Khaitami
huffington post
Ilustrasi 

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Supriadi (45) warga Jalan Sarigading RT 004 /002 Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tega mencabuli cucu tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

Bahkan, N bocah perempuan tersebut dicabuli Supriadi tak kurang dari 20 kali selama berbulan-bulan pada 2019 ini.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi mengungkapkan dari hasil keterangan tersangka masih ada korban lainnya yang juga dicabuli oleh Supriadi.

Namun, pihaknya masih menunggu korban maupun keluarganya untuk melaporkan ke Polres HST.

Perempuan Ini Diperkosa Kakak Beradik di Kebun Jengkol, Reuni Berakhir Pilu

Jelang Laga dengan Kalteng Putra, Persib Bandung Boyong 22 Pemain ke Palangkaraya

Calon Pendaftar Wajib Baca, Bocoran Tes Wawasan Kebangsaan dan Tes Karakteristik Pribadi CPNS 2019

"Kami masih menunggu karena dugaan sementara masih ada korban lainnya," bebernya.

DIbeberkannya, jika tersangka sudah ditangkap sepekan lalu pada 25 Oktober.

Penangkapan bermula saat paman N, Amrullah didatangi oleh istri tersangka Mahrita.

Saat itu Mahrita menceritakan jika N sudah digagahi oleh suaminya kepada Amrullah.

Mendengar hal itu, Amrullah langsung menjemput N di rumah ibunya.

Akhirnya N menceritakan jika ia sering disetubuhi oleh Supriadi.

c
Tersangka Supriadi (Satreskrim Polres HST untuk Banjarmasinpost.co.id)

Alhasil Amrullah dan Mahrita melaporkan hal tersebut kepada polisi. Kemudian Supriadi diamankan di rumahnya pada 25 Oktober lalu.

Daftar Panjang Kasus Pencabulan di HST

Supriadi diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus pencabulan kali ini menambah daftar panjang kasus pencabulan di HST. Sebelumnya, Warga Desa Andang Kecamatan Haruyan, Basuki Rahmat (43) juga melakukan pencabulan terhadap tetangganya (NH).

Tak hanya itu, kasus orang terdekat yang melakukan pencabulan juga terjadi. Seperti ayah tiri mencabuli anak hingga paman mencabuli keponakan.

Kasus ayah tiri mencabuli anak tiri terjadi di Desa Awang Besar Kecamatan Barabai. Tersangkanya adalah Abdul Halik (35) tega menggagahi anak tirinya A (15).

Kemudian, kasus keponakan dicabuli oleh paman terjadi di Jalan Hevea Gang Kasturi, Kecamatan Barabai. Tersangka bernama Mahyudi tega melakukan pencabulan kepada keponakannya RM yang masih 12 tahun.

Tak hanya itu, kasus pencabulan pertama kali terungkap di HST yakni kasus pencabulan yang dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu, Junaidi. Tak tanggung-tanggung, korban yang melaporkan Junaidi mencapai sembilan orang bahkan sebagian besar di bawah umur.

Hingga saat ini sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Junaidi masih disidangkan di Pengadilan Negeri Barabai. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved