Ensiklopedia
Kendaraan Hilang di Parkiran? Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Dasar Hukumnya
Dengan adanya tulisan “Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami”, apakah kita tidak bisa menuntut ganti rugi pada pengelola parkir?
TRIBUNKALTENG.COM - Menitipkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan, tidak serta merta membuat tempat parkir 100 persen aman.
Yang namanya kejahatan, kadang terjadi pencurian di tempat parkir, mulai dari kendaraan, helm, hingga barang lainnya.
Biasanya di karcis parkir terdapat tulisan “Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami”.
Dengan adanya tulisan “Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami”, apakah kita tidak bisa menuntut ganti rugi pada pengelola parkir jika kendaraan atau barang kita hilang?
Sebenarnya, tulisan tersebut adalah bentuk pelarian tanggung jawab dari pengelola parkir.
Kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.
• Patok Tarif Parkir Rp 20 Ribu, Pengelola Wisata Guci Dicibir Warganet, Pelaku Berlagak Orang Mabuk
• Mengaku karena Ini, Gadis 18 Tahun Rela Dinikahi Kakek 74 Tahun, Viral di Medsos
• Dilamar Sopir Truk, Guru Perempuan Bergelar Master Banjir Nyinyiran
• Ibu Ini Pamer Pakai 3 Kg Perhiasan Emas di Tubuhnya, Viral di Medsos
Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;”
Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan, jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya, pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.
Masalah kehilangan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi.
(GRIDOTO.COM/ Harun Rasyid /GRIDOTO.COM/Febri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Ramalan Nostradamus Tahun 2020: Gempa Bumi Dahsyat dan Ancaman Krisis Ekonomi |
![]() |
---|
Ungkap Kepribadianmu, Mana dari 4 Pasangan Ini yang Selingkuh? |
![]() |
---|
Daftar Nama Bayi Perempuan Islami Berikut Artinya, Dari A sampai Z |
![]() |
---|
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober: Ini Bedanya dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni |
![]() |
---|
Rekaman Video Asli Suasana Jakarta Pasca Gagalnya Kudeta G30S/PKI |
![]() |
---|