Somasi 'Joker Sakit Jiwa' di Facebook BPJS Kesehatan, ''Sudah Dihapus, Benar!''
Itu setelah BPJS Kesehatan mengunggah pernyataan dengan latar belakang wajah Joker di akun resmi Facebook-nya.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari ODGJ/penyandang disabilitas mental (PDM).
Itu setelah BPJS Kesehatan mengunggah pernyataan dengan latar belakang wajah Joker di akun resmi Facebook-nya.
Atas somasi tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan telah menghapus informasi dengan latar belakang wajah Joker pada laman resmi Facebook-nya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, unggahan itu dihapus agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi soal penyakit kejiwaan.
"Sudah dihapus, benar. Kami ingin agar informasi yang disampaikan lembaga publik seperti BPJS Kesehatan bisa jernih dan ditangkap dengan persepsi yang sama," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2019) malam.
• Tak Bisa Perpanjang SIM sampai Paspor, Ini Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS
• Dendam Berbuah Petaka, Pria Amuntai HSU Ini 3 Tahun Rencanakan Pembunuhan Suami Mantan Istrinya
• Dicemooh Fans Sendiri karena Suarakan Kemerdekaan untuk Catalan, Gerard Pique Kian Termotivasi
Iqbal menyampaikan, BPJS Kesehatan memiliki pandangan yang sama dengan komunitas pemerhati orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) soal unggahan berlatar wajah Joker itu.
Karena itulah, BPJS Kesehatan akhirnya memutuskan untuk menghapus unggahan tersebut.
"Kami dalam posisi yang sama dengan teman-teman komunitas. Kami perbaiki bahasanya agar dalam tone yang sama," kata Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan mengunggah pernyataan dengan latar belakang wajah Joker di akun resmi Facebook-nya. Keterangan dalam unggahan itu yakni:
JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI
#BPJSKesMelayaniNegeri
#LensaJKN
Atas postingan itu, BPJS Kesehatan akhirnya mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari ODGJ/penyandang disabilitas mental (PDM).