Kabar Palangkaraya
BREAKING NEWS: Mantan Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Saidina Aliansyah Ditahan Kejati
BREAKING NEWS : Mantan Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Saidina Aliansyah Ditahan Kejati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BREAKING NEWS: Mantan Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Saidina Aliansyah Ditahan Kejati, Kamis (3/10/2019).
Ya, Saidina Aliansyah, terpidana kasus korupsi pengadaan pakaian adat dan alat musik tradisional pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng 2012, Kamis (3/10/2019) akhirnya ditahan.
Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang dihadapinya bersama tiga orang lainnya yakni rekanan dan dua pejabat dibawahnya ditolak.
Pihak kejaksaan tinggi Kalteng dan Kejari Palangkaraya melakukan eksekusi putusan pengadilan setempat.
Pengadilan Tipikor Palangkaraya, yang menyidang kasus tersebut, diketuai Hakim Alfon, Hakim Anggota Razali, Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Kamis,(3/11/2017), menyatakan Saidina Aliansyah dan tiga orang lainnya , Junjung Kataruhan, Rothena Y. Hawung Binti dan Doyo Yansen, dinyatakan bersalah.
• Viral Pelajar STM Tagih Bayaran Demo di Grup WA, Terungkap Fakta-fakta Ini Dibaliknya
• Sopir Selingkuhi Majikan, Sekongkol Bunuh Bos Pakai Racun Sianida dan Sewa Pembunuh Bayaran
• Harga Ganti Rugi Lahan Belum Disepakati, Proyek Jalan Layang Bukitrawi Kalteng Dijaga Polisi
• Dilaporkan Jual Obat Terlarang, Polisi Barut Temukan Ini di Rumah Dayah dan Rahman
Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum , terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian adat dan alat musik tradisional pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng dengan nilai tender sebesar 1,25 miliar rupiah, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit, ditemukan kerugian negara sekitar 642 juta rupiah.
Mereka, dijatuhi putusan kurungan penjara yang berbeda terhadap ke empat terdakwa masing-masing, terpidana Junjung Kataruhan Pidana penjara 1 tahun,denda 50 juta subsider 1 bulan, uang titipan Rp 152 juta dirampas untuk negara, biaya perkara 10 ribu rupiah.
Elis Diang Dara Pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, biaya perkara 10 ribu, Rothena Y Hawung Pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan, membayar uang pengganti 139 juta subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan, biaya perkara 10 ribu dan Saidina Aliansyah, Pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan, biaya perkara 10 ribu.
Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Restianto, Kamis (3/10/2019) mengatakan, eksekusi dilaksanakan, Kamis (3/10/2019) di Kantor Kejaksaan Negeri Palangkaraya oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangkaraya.
Terhadap para terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan sarana penunjang kesenian tahun anggaran 2012 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng, mereka adalah Junjung Kataruhan, Saidina Aliansyah, Rothena Y. Hawung Binti dan Doyo Yansen.
Menurut Kapenkum, dalam eksekusi tersebut, para terpidana didampingi oleh para Penasihat Hukumnya antara lain, Martiny, Iksan Nudin, dan Marison Sike dan tim jaksa eksekutor, Mursidah, I Putu Rudina Artana, Nona vera K. Hematang, Tediegaria, dan Novita A Uneputy." Dalam eksekusi dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh para terpidana dan jaksa eksekutor," ujarnya.
Sebelum dilakukan penahanan, pukul 12.20 WIB para terpidana, penasihat hukum terpidana dan Jaksa Eksekutor dengan menggunakan mobil tahanan kejari Palangkaraya menuju RS Bhayangkara Palangkaraya untuk cek kesehatan.
"Pukul 14.00 wib para terpidana diserahkan kepada pihak Lapas Klas II A Palangkaraya untuk menjalani masa hukuman penjara," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id /faturahman)
Kuasa Hukum Sugianto Sabran Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda Kalteng |
![]() |
---|
Peduli Tenaga Medis, Polda Kalteng - Korem 102 Panji Panjung Bagikan 350 Makanan Sahur |
![]() |
---|
Lakpesdam Kalteng Gagas Edukasi Politik Pemilih Pemula |
![]() |
---|
Diresmikan Kajati Kalteng, Kejari Palangkaraya Operasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Apa Itu? |
![]() |
---|
Kayu Olahan Tanpa Pemilik Dimusnahkan, Diduga Hasil Perambahan TN Sebangau |
![]() |
---|