Kabar Kapuas
Jangan Pakai Knalpot Blong! Polres Kapuas Razia 21 Motor Pakai Knalpot Racing di Kuala Kapuas
Jangan Pakai Knalpot Blong! Polres Kapuas Jaring 21 Motor Pakai Knalpot Knalpot Blong di Kuala Kapuas
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Royan Naimi
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Sepekan terakhir, jajaran Satlantas Polres Kapuas menindak sedikitnya 21 unit sepeda motor dengan knalpot blong.
Penindakan itu dilakukan di seputaran Kota Kualakapuas. Sebanyak 21 unit sepeda motor pun diamankan ke Mapolres Kapuas menunggu proses selanjutnya.
"Ya, selama seminggu terakhir ada 21 unit sepeda motor yang kami tindak karena menggunakan knalpot blong," kata Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Abdul Wakid mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Rabu (28/8/2019).
Dilanjutkannya, Satlantas Polres Kapuas akan semakin gencar menjaring dan menilang para pengendara sepeda motor dengan knalpot blong karena suaranya yang berisik dan bisa mengganggu warga atau pengguna jalan lainnya.
• Polda Kalteng Tetapkan Dosen UPR Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Kabdi Humas : Segera Ditahan
• Zodiak Harian Aries, Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 29 Agustus 2019, Horoscop Harian Cancer Kacau
• Tips Mengatasi Jerawat Batu yang Mengganggu Serta Cara Terhindar dari Jerawat Batu
• Sinopsis Film No Escape Bioskop Trans TV, Live Streaming Trans TV Rabu (28/8/2019) Mulai 21.00 WIB
• Daftar Harga Handphone OPPO dari Rp 1 Jutaan sampai Rp 11 Jutaan Agustus 2019 serta Spesifikasinya
"Penindakan yang dilakukan ini guna memberikan efek jera. Tak ada toleransi, kami tindak tegas para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas," tegasnya.
Pihaknya pun berharap agar tiap pengendara harus menerapkan toleransi terhadap pengendara lain.
Artinya bila menggunakan knalpot blong bisa berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas juga membeberkan bahwa berbagai upaya sebelumnya sudah dilakukan guna mengantisipasi penggunaan knalpot blong di wilayah hukum Polres Kapuas.
Diantaranya telah dibentuk tim yang di pimpin KBO Satlantas beserta Kanit Regident untuk melakukan penindakan pada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Yakni tidak lengkapnya surat menyurat kendaraan dan standarisasi kendaraan seperti tidak adanya spion dan knalpot blong.
"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat mengganggu, terutama jika saat jam salat, tiba-tiba ada sepeda motor lewat dengan suara knalpot yang bising, tentu mengganggu dan membuat tak nyaman. Kami juga dapat laporan dari masyarakat terkait itu, makanya kami gencar lakukan penindakan," paparnya.
(banjarmasinpost.co.id/fadly setia rahman)
VIDEO: KNPI Kapuas Sediakan Tempat Cuci Tangan di Tepi Jalan untuk Masyarakat Saat Pandemi COVID-19 |
![]() |
---|
Api Hanguskan Satu Rumah di Handel Irian Kapuas Timur, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Dandim Kapuas Letkol Kav Bambang Kristianto yang Gugur Saat Tugas Dijadikan Nama Jalan |
![]() |
---|
Pramuka Kapuas Dibekali Pengetahuan Pencegahan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Dua Warga Kapuas Murung Diamankan, Ternyata Simpan Benda Ini |
![]() |
---|