Kalteng Kita
Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Kalteng Hapus Denda dan Bunga Pajak Terutang, Waktu Terbatas
Artinya, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai yang tertera tanpa ada penambahan denda akibat terlambat membayar pajak
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalteng yang selama ini menunggak pajak kendaraannya.
Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan edaran yang intinya penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan.
Tidak tanggung-tanggung. Sanksi administrasi terutang yang dihapuskan itu 100 persen.
Artinya, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai yang tertera tanpa ada penambahan denda akibat keterlambatan membayar pajak.
• Download Lagu MP3 Noah Wanitaku, Download Lagu Wanitaku Noah Trending Youtube, Lirik Lagu Wanitaku
• Lebih 2 Tahun Tunggak Pajak Kendaraan, Nomor Kendaraan Langsung Hangus
• Rusuh di Manokwari, Polisi Dilempari Batu, Warga Panik dan Bersembunyi di Rumah
• KM Mina Sejati Dibajak di Laut Aru Akibat Perkelahian Internal, 7 Orang ABK Tewas
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng Kaspinor dalam surat edaran tertanggal 16 Agustus 2019 seperti yang beredar dan diterima Tribunkalteng.com Senin (19/8/2019).
Penghapusan sanksi administrasi pajak terutang itu sendiri dilakukan sebagai upaya Pemprov Kalteng untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyrakat wajib pajak dalam melakukan registrasi ulang.
Sanksi administrasi yang dihapuskan adalah denda dan bunga pajak terutang bagi kendaraan yang terdaftar di Kalteng alias bernopol KH yang efektif berlaku selama satu bulan, terhitung sejak 17 Agustus sampai 17 September 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng Kaspinor yang dihubungi Tribunkalteng.com di Palangkaraya, membenarkan soal surat edaran tersebut.
Sebagaimana poin keempat dalam surat bernomor 01/5.t/1297/1.2/Bapenda/ 2019 itu, diperintahkan kepada Kepala UPTPPD Kalteng agar mempedomani surat edaran tersebut. (Tribunkalteng.com/Mustain Khaitami)
Refleksi Akhir Tahun 2019, GP Ansor Kalteng Gelar Napak Tilas Ulama |
![]() |
---|
Dari Jagong Masalah Haji dan Umroh, Bagaimana Nasib Embarkasi Haji Antara Kalteng? |
![]() |
---|
Lama Tak Terdengar, REDD+ di Kalteng Digemakan Lagi |
![]() |
---|
Baru Dilantik sebagai Dansat Brimob Polda Kalteng, Ini Tugas yang Dihadapi Kombes Bambang Wijanarko |
![]() |
---|
Pemprov Usulkan Peraih Medali Sea Games Asal Kalteng Jadi ASN, ini Tanggapan Atlet |
![]() |
---|