Bisnis dan Ekonomi
Pertama di Dunia, Selandia Baru Legalkan Penggunaan Bitcoin untuk Gaji Karyawan
Jika di Indonesia mata uang kripto dianggap bukan sebagai alat pembayaran yang sah, Selandia Baru kini justeru melegalkan penggunaan mata uang kripto
TRIBUNKALTENG.COM - Jika di Indonesia mata uang kripto dianggap bukan sebagai alat pembayaran yang sah, Selandia Baru kini justeru melegalkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency untuk membayar gaji pegawai.
Itu artinya, Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang menggunakan mata uang kripto sebagai aset digital lebih jauh ke penggunaannya menjadi metode pembayaran sehari-hari.
Aturan tersebut disahkan pada awal pekan ini, menurut laporan Financial Times yang dikutip dari Business Insider, Jumat (16/8/2019).
Badan perpajakan Selandia Baru mengatur bahwa upah dan gaji bisa dibayarkan dengan mata uang kripto, asalkan koin digital yang dipilih terikat pada setidaknya satu standar atau kurs.
Selandia Baru juga mewajibkan uang kripto yang dipilih untuk membayar gaji langsung dikonversikan ke mata uang atau alat pembayaran yang sah.
• Hal Tak Terduga Taurus Ramalan Zodiak Besok 17 Agustus 2019, Ketakutan Pisces di Hari Kemerdekaan RI
• Chemistry Libra & Virgo ke Cancer, Zodiak Cinta Besok Sabtu 17 Agustus 2019 Spirit Merdeka Capricorn
• Download Lagu MP3 Senorita, Download Lagu Senorita Shawn Mendes, Download Lagu Senorita Via Vallen
• Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah, Ini Sanksinya
• Begini Nasib Bayi Temani Mayat Ayahnya Membusuk di Jember, Ini Fakta Lengkapnya
• Dibaca Sebelum Proklamasi Kemerdekaan, Ini Pidato Bung Karno pada 17 Agustus Versi Lengkapnya
Aturan ini memungkinkan bitcoin, mata uang kripto terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar, dijadikan alat untuk membayarkan gaji bagi karyawan di Selandia Baru. Aturan tersebut berlaku efektif 1 September 2019.

Keputusan itu awalnya tertuang pada rencana kebijakan yang disusun pada tahun lalu, yang rinciannya juga menyebutkan rencana memperbolehkan penggunaan mata uang kripto untuk bonus karyawan.
Namun demikian, wiraswasta atau pekerja lepas dikecualikan dari aturan itu.
Kebijakan Selandia Baru ini membawa aset digital lebih jauh ke penggunaannya sebagai metode pembayaran sehari-hari.
"Kebijakan ini menjadi langkah maju pemerintah, mengetahui bahwa sebenarnya orang-orang ingin digaji dengan menggunakan mata uang kripto," kata Thomas Hulme, pengacara di biro hukum Mackrell Turner Garrett.
Mata uang kripto relatif bebas dari regulasi. Pun sifatnya yang tidak bisa dilacak membantu aset digital ini tumbuh kian populer lantaran pembeliannya bisa dilakukan secara online dan anonim.
Namun, mata uang kripto juga merupakan aset investasi yang pergerakannya sangat bergejolak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ini Daftar Harga Emas dan Kurs Rupiah Hari Ini, Harga Emas Antam Naik? |
![]() |
---|
Hendra Kaget Harga Rokok Sudah Naik, Cukai Baru Rokok Naik 1 Januari 2020 |
![]() |
---|
Event Budaya dan Wisata Pacu Peningkatan Hunian Hotel Berbintang di Kalteng |
![]() |
---|
Lagi 125 Fintech Ilegal Ditemukan, Beredar Lewat Website, Aplikasi, Sampai SMS |
![]() |
---|
Cegah Inflasi, Bank Indonesia Kembangkan Tanaman Cabai dengan Petani di Kapuas |
![]() |
---|