KPK Geledah Kantor DLH Provinsi Kepri Sampai Tengah Malam, Sita 2 Koper, 3 Pejabat Kadis Diperiksa
Selama lebih kurang enam jam, petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNGPINANG - Selama lebih kurang enam jam, petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri.
Tindakan penggeledahan ini merupakan kelanjutan yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Perhubungan Prov Kepri, Selasa (23/07/2019) malam
Pantauan Tribunbatam.id, sebanyak dua koper berwarna hitam, dan abu-abu dibawa kedalam kendaraan mobil.
Sementara itu, dua box berwarna hitam dan kuning juga turut dimasukan kedalam kendaraan mobil.
• Kriss Hatta Bebas dari Pemalsuan Dokumen Nikah, Eks Hilda Vitria Ditahan Polisi Lagi, Pemukulan?
• Gubernur Kepri Jadi Tersangka, Putra Kedua Nurdin Basirun Tulis Ini
• Kaget Tonton Video Istrinya Digarap Kakek Berusia 67 Tahun di Ladang Tebu, Suami Lapor Polisi
• Aria Permana Operasi Pengangkatan Gelambir Hari Ini, Kesulitan Mengangkat Tangan
Dalam penggeledahan KPK di Tanjungpinang, ada tiga lokasi penggeledahan.
Diantaranya, Kantor Dishub Kepri, Kantor DLH Kepri, dan Kantor ESDM Kepri.
Pengataman Tribunbatam.id, kantor DLH paling lama dilakukan penggeledahan, dibandingkan kantor ESDM Kepri.
Usai memasukan seluruh barang barang. Tim KPK ini pun langsung meninggalkan kantor tersebut.
8 Orang diperiksa jadi saksi
Jurubicara (Jubir) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, ada 9 lokasi di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dilakukan penggeledahan.
Disampaikannya, dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
"Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak2 di lokasi dapat bersikap koperatif, agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ujarnya menyampaikan melalui pesan whatsap, Selasa (23/07/2019).
Disebutkannya, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan saksi baik dari unsur Pemprov Kepri, dan Swasta.