Cek IMEI dan Pastikan Ponselmu Legal, Pemerintah Akan Blokir HP Black Market
Setelah pertengahan 2018 mengimplementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal

TRIBUNKALTENG.COM - Setelah pertengahan 2018 mengimplementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, telepon genggam yang diperoleh lewat BM atau Black Market atau pasar gelap jadi sasarannya, sehingga ponsel yang tidak terdaftar alias ilegal aan diblokir.
Segera cek Ponsel kamu dan pastikan IMEI Ponsel terdaftar alias resmi.
Pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel BM di Indonesia.
• Zodiak Hari Ini Cancer, Ramalan Zodiak Rabu 3 Juli 2019 Ancaman Konflik Pisces, Capricorn, Aquarius?
• Ponsel Baru Harga Rp 2 Jutaan Cocok untuk Lebaran Idul Fitri 1440 H, Ini Daftar 12 Hape Android Baru
• Ramalan Zodiak Rabu 3 Juli 2019: Cancer Fokus pada Keuangan, Suasana Hati Gemini Romantis
• Masih Muda Kok Ubanan? Cari Tahu Penyebab dan Ini Cara Pencegahannya
Apakah Anda pemilik ponsel BM?
Cek IMEI Handphonemu DISINI
Sejak pertengahan 2018 setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia.
Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.
Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.