Pilpres 2019
Sikap Prabowo Subianto & Joko Widodo Seusai Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Sama Hormati MK
Sikap Prabowo Subianto dan Joko Widodo Setelah Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Prabowo Hormati, Jokowi :Tak Ada Lagi 01 dan 02
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Sikap Prabowo Subianto dan Joko Widodo Setelah Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Prabowo Hormati, Jokowi :Tak Ada Lagi 01 dan 02.
Seperti diketahui, pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) malam, putusan ditolaknya seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi.
Gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh MK.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak memiliki alasan menurut hukum seluruhnya.
Hasil ini sekaligus menegaskan pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
• RESMI : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Prabowo-Sandi, Dalil Tak Bisa Dibuktikan
• Zodiak Hari Ini Pisces, Ramalan Zodiak Cinta Jumat 28 Juni 2019 Efek Cermin Aquarius, Capricorn?
• Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Cawapres KH Maruf Amin Beri Kejutan Kepada Kuasa Hukum
• Viral Video Ifan Seventeen Digerebek dengan Citra Monica, Ini Hasil Visum Dugaan Perzinahan
• Satu Keluarga Edarkan Narkoba, Ditangkap Polisi Katingan, Ini Barang Buktinya
• Ciuman Brutal di Malam Pertama, Pengantin Baru Tewas di Ranjang
Meski kecewa, namun Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.
"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yg hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam jumpa pers ini, Prabowo didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.
Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.
"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo Sandi. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.
Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.

Sementara itu, Joko Widodo menyatakan sikapnya setelah keluarnya putusan MK tersebut.
"Rakyat telah bersuara, rakyat telah menentukan. Syukur alhamdulillah, kita semua telah menyaksikan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan hasil putusannya, yang berjalan secara transparan," ujar Jokowi dalam pidatonya bersama Kiai Maruf Amin di Lanud Halim PK, Kamis (27/6/2019) tak lama setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo.
Menurut Jokowi, putusan MK ini telah bersifat final, sehingga ia berharap seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.
"Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan patut kita syukuri bersama. Kita telah melewati seluruh proses pemilu, mulai pendaftaran hingga saat ini secara baik," katanya.
Dalam pidato tersebut, Jokowi juga mengucapkan terima kasihnya kepada KPU, Bawaslu, para penegak hukum, dan TNI-Polri yang telah bekerja keras mengawal proses pemilu sejak awal.
Kini, menurut Jokowi, sudah tidak ada lagi kubu 01 dan 02. "Walau pilihan politik berbeda, presiden terpilih merupakan presiden bagi seluruh indonesia," katanya.
Ia juga meyakini, keputusan MK ini juga diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Saya meyakini, kebesaran hati kenegarawanan dari sahabat saya Pak Prabowo dan Sandiaga. Beliau berdua memiliki visi yang sama untuk membangun indonesia yang maju," katanya.

Putusan MK
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. (*)
Artikel ini kompilasi dari berita telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga" dan di Tribunnews.com dengan judul Pidato Jokowi Respons Putusan MK: Kini Tak Ada Lagi Kubu 01 atau 02