Seleb

Nurul Qomar, dari Pelawak, Anggota DPR Hingga Ditahan Polisi Atas Dugaan Palsukan Ijazah S2 dan S3

Nurul Qomar, dari Pelawak, Anggota DPR Hingga Ditahan Polisi Atas Dugaan Palsukan Ijazah

Editor: Royan Naimi
istiewa via tribunnews
Nurul Qomar, dari Pelawak, Anggota DPR Hingga Ditahan Polisi Atas Dugaan Palsukan Ijazah. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pelawak yang juga politisi, Nurul Qomar ditahap polisi karena diduga memalsukan ijazah.

Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Keterangan dari Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Pelawak dari grup 4 Sekawan tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Benarkan Telah Menangkapnya

Sosok Hantu Baru di Film Annabelle 3, Bukan Valak Tapi Sang Pengganggu dari Mitos Yunani Kuno

Zodiak Cinta Rabu 26 Juni 2019 : Pisces Tidak Tegas, Ujian Kesabaran Gemini, Tahan Dirimu Leo

Pakaian Dalam Bukti Selingkuh Hilda Vitria & Billy Syahputra Diungkap Kriss Hatta Sambil Menangis

Artis Lidya Pratiwi Segera Bebas dari Hukuman, Banyak Habiskan Waktu Beribadah

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Karier Nurul Qomar

Sebelum jadi tersangka kasus pemalsuan ijazah, Qomar dikenal sebagai pelawak sekaligus politisi di Tanah Air.

Ia tercatat pernah duduk di Senayan jadi anggota DPR RI, Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat.

Sebelum terkenal sebagai pelawak, Qomar ternyata pernah jadi pendidik.

Pria kelahiran Jakarta 11 Maret 1960 ini pernah jadi guru hingga kepala sekolah.

Pada 1985 hingga 1987, ia pernah jadi kepala sekolah di TK dan SD di Jakarta.

Sekolah yang dimaksud adalah TK/SD Widuri Indah.

Kemudian, pada tahun 2000-2001 ia juga masih mengajar mata pelajaran Sosiologi dan Antropologi Budaya di SMU Muhammadiyah Cirebon.

Padahal, sekitar 2000-an awal, Qomar masih kerap tampil di layar kaca Indonesia.

Bentuk Grup Lawak

Sebelum terkenal lewat grup lawak bernama Empat Sekawan, Qomar pernah membentuk grup lawak bernama Tomtam.

Saat itu, ia berpartner bersama H Kimung, H Anwar (Ogut), dan H Firman. Grup lawak ini bertahan hingga tahun 1990.

Barulah pada tahun 1991, Qomar membentuk Empat Sekawan. Ia membentuk Empat Sekawan bersama Derry, Eman dan Ginanjar.

Acara komedi situasi Lika-Liku Laki-Laki membuat nama Empat Sekawan populer.

Berkarir di Legislatif

Qomar yang sudah terkenal lebih dulu lewat dunia komedi, akhirnya memutuskan terjun ke dunia politik.

Ia maju jadi calon legislatif DPR RI pada tahun 2004.

Qomar akhirnya terpilih sebagai anggota Komisi X DPR RI 2004 dari Fraksi Partai Demokrat.

Singkat cerita, Qomar pun pada tahun 2009 kembali jadi anggota DPR RI untuk posisi yang sama sampai 2014.

Di Pemilu 2019, Qomar juga maju jadi calon legislatif.

Ia maju dari Partai NasDem di Dapil VIII Jabar meliputi Indramayu, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.

Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Tak hanya di legislatif, Qomar juga mencoba peruntungan jadi calon kepala daerah.

Tahun 2013 ia maju Pilbup Cirebon bersama H Subban. Keduanya didukung Demokrat dan Gerindra.

Namun, mereka kalah di putaran pertama.

Lalu, pada 2018, Qomar yang sudah pindah ke Partai NasDem mencoba peruntungan lagi di Pilbup Cirebon.

Ia maju sebagai calon wakil bupati Cirebon. Pasangannya adalah Muhammad Lutfi. Kali ini, Qomar pun kembali gagal.

Melamar Rektor Pakai Ijazah S2 dan S3 Palsu

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia. (Kompas.com/Tribun Jabar)

Artikel ini kompilasi dari berita telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelawak Nurul Qomar Ditahan atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu" dan di Tribunnews.com dengan judul Liku-liku Perjalanan Karir Qomar, dari Guru, Pelawak, Politisi, Hingga Terperosok Ijazah Palsu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved