Kabar Kotawaringin Barat
Dua Warga Kotawaringin Barat Kalteng Diamankan Polis Bersama Paketan Sabu Siap Edar
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah paketan sabu dan menangkap dua tersangka yang merupakan satu jaringan
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALANBUN - Dua orang diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba diamankan Jajaran kepolisian Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah paketan sabu dan menangkap dua tersangka yang merupakan satu jaringan pengedar narkoba dalam penggerebekan di rumah pelaku.
Kapolres Kobar, AKBP Arie Zulkarnaen, Senin (24/6/2019) mengungkapkan, pengungkapan dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Kobar, Jumat (21/6/2019) sore di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Gang Rarait 1 RT.23 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kobar.
Polisi mengamankan pelaku, Rinto Wahyudi (29 ) warga Jalan Delima Perum Tatas RT 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kobar. Polisi, melakukam penyelidikan setelah ada info menyebut rumah pelaku di Kelurahan Baru sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
• Ramalan Cinta Hari Ini Menurut Zodiak Selasa 25 Juni 2019 Aries Jadi Dambaan, Kencan Romantis Gemini
• Zodiak Selasa 25 Juni 2019, Ramalan Pisces dan Teman Dekat, Aquarius Malah Terengah-engah, Aries?
• Rumah Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu Pulau Malan Katingan Ditangkap
• Jelang Kalteng Putra vs Bali United di Stadion Sultan Agung Bantul, Stefano: Bagus Bagi Bali United
• Hubungan Intim di Sekolah, Hubungan 3 Pasang Guru-Siswi SMP Terungkap dari Curhat, Ada yang Hamil
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya dilakukan penggeledahan di tubuh dan rumahnya. Dalam penggeledahan Tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,06 gram, satu paket sabu seberat 0,27 gram.
Pada hari yang sama juga sore hari, setelah menangkap Rinto Wahyudi, polisi mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pengedarnya, sehingga berhasil menangkap pengedar narkoba lainnya bernama Andre Yunanto (34) warga Jalan Ahmad Yani gang Rarait 1 RT 23 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kobar.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita paketan sabu siap edar, antara lain, satu paket sabu seberat 0,30 gram, satu paket lainnya seberat 0,30 gram, satu paket 0,28 gram, satu paket 0,25 gram.
Selain itu, masih ada satu paket 0,25 gram, satu paket 0,24 gram, satu paket 0,24 gram, satu paket 0,24 gram, satu paket 0,23 gram, satu paket 0,23 Gr, satu paket 0,23 gram serta peralatan penjualan sabu.
"Saat ini, dua pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Kobar," ujarnya. (Tribunkalteng.com/faturahman)
Peladang Dijerat Pasal Berlapis Karhutla, AMAN Kobar: Mereka Bukan Penjahat |
![]() |
---|
Dihakimi Warga, 2 Rampok Bersajam di Kotawaringin Barat Sekarat, 1 Tewas |
![]() |
---|
Jalan Pangkalanbun - Kotawaringin Lama Ditutup, Lewat Jalur Alternatif Lebih Lama Dua Jam |
![]() |
---|
Arus Balik Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Utar Meningkat, KPPP Kumai Lakukan Pengamanan |
![]() |
---|
Ditemukan Uang Belasan Juta, Polisi Juga Amankan Barang Bukti Ini dari Pengedar Sabu Kumai |
![]() |
---|