'Siaran Langsung' Adegan Ranjang Suami-Istri, Ditonton Anak-anak, Bisa Bayar Pakai Mi Instan

Untuk bisa menyaksikan 'siaran langsung' pasangan suami istri ini, anak-anak yang kebanyakan masih berada di usia sekolah dasar harus membayar.

Editor: Mustain Khaitami
tribunjabar/isep heri
Pasangan suami istri diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota karena beradegan ranjang di hadapan anak-anak, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNKALTENG.COM, TASIKMALAYA - Diduga berhubungan intim ditonton anak-anak melalui jendela, sepasang suami istri warga Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ini bikin heboh warga.

Untuk bisa menyaksikan 'siaran langsung'  pasangan suami istri ini, anak-anak yang kebanyakan masih berada di usia sekolah dasar harus membayar.

Bentuknya bisa uang Rp 5 ribu hingga Rp 8 ribu, atau bisa juga dengan mi instan atau rokok.

Sebanyak tujuh anak masih sekolah dasar usia sekitar 12 sampai 13 tahun diajak menonton Ek dan Li berhubungan badan di kamar rumah mereka.

Ramalan Zodiak Kamis 20 Juni 2019, Hati-hati Saingan Aquarius, Ketegangan Leo, Pisces & Keluarga

Hal itu terjadi lebih dari sekali selama Ramadan.

Anak-anak yang menonton adalah anak-anak tetangga sekitar rumah Ek dan Li.

Laporan guru ngaji

Setelah kabar anak-anak menonton siaran langsung hubungan ranjang, suami istri ini dikabarkan kabur dari Desa Kadipaten.

Perbuatan Ek dan Li tercium oleh Miftah Farid, guru ngaji di kampung tersebut.

Miftah lalu melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya setelah mendengar cerita salah satu murid mengajinya. 

Sang guru berharap suami istri yang mencekoki anak-anak dengan perbuatan tak pantas segera ditindak sesuai hukum.

"Kami sudah melaporkan ke kepolisian," ungkap Miftah saat mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Ia meminta pendampingan proses hukum dan pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Nyaris cabuli balita

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan suami istri Ek dan Li mempertontonkan hubungan dewasa ke anak-anak di desa setempat.

"Ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan kepada anak-anak. Dilakukan malam hari saat Ramadan," kata Ato dilansir Tribun Jabar, Selasa (18/6/2019).

"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," lanjut dia.

Ironisnya, di antara yang menonton ada anak pasangan suami istri tersebut.

"Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lain," beber Ato.

Dampak buruk langsung dirasakan di mana sejumlah bocah laki-laki tersebut nyaris mencabuli balita perempuan di kampungnya.

"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan pada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," terang Ato.

Mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu, hanya meraba-raba.

Ato membantah kabar yang beredar, anak-anak yang ikut menonton turut merekam menggunakan ponsel adegan Ek dan Li.

"Mengenai kabar ada yang mereka itu tidak ada," tegas dia.

Bayar rokok dan mi instan

Hasil penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ek dan Li menarik bayaran dari anak-anak yang ikut menonton.

"Menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," tutur Ato Rinanto.

Saat ini anak-anak tersebut belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan menelusuri motif suami istri ini.

Termasuk mengetahui apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang Ek dan Li.

KPAID Kabupaten Tasikmalaya sementara fokus memulihkan psikis anak-anak yang menjadi korban atau yang menonton.

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap Ek dan Li dan saat ini sedang dimintai keterangan.

"Suami istri itu sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.com dalam artikel: Suami Istri yang Suguhkan Hubungan Seks "Live" untuk Anak-anak Ditangkap.

Dadang belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena pemeriksaan masih berlangsung dan penyelidikan terus dilakukan.

"Nanti saya sedang rapat, nanti saya jelaskan hasilnya," ungkapnya. 

Dampak buruk bagi anak

Penelitian psikolog Anjali Chhabria seperti dilansir Tribunnews.com, anak yang menonton adegan mesum dapat menggangu perkembangannya.

Mengetahui seks melalui pornografi dapat merusak pikiran anak dan memberi ide tidak sehat tentang seks.

Ketika tumbuh dewasa, mereka mengharapkan kehidupan seks mereka menjadi serupa dengan apa yang mereka tonton.

Dampak buruk pornografi lainnya pada anak setelah dewasa yaitu dapat mendorong mereka untuk bertindak seksual terhadap anak-anaklainnya.

Anak-anak sering meniru apa yang mereka lihat, baca, atau dengar.

Studi menunjukkan, paparan pornografi dapat mendorong anak-anak bertindak secara seksual terhadap anak yang lebih muda, baik saat masih remaja atau dewasa.

Selama periode kritis tertentu masa kanak-kanak, otak anak sedang diprogram untuk orientasi seksual.

Selama periode itu, pikiran berkembang tentang bagaimana orang akan terangsang dan tertarik.

Paling penting bagi orang tua adalah bersikap terbuka tentang topik pornografi dan seks, mereka harus bebas untuk mendiskusikan dan membawa topik tersebut dengan anak-anak mereka.

Tak lupa menjelaskan bahwa ada beberapa hal tentang seks yang tidak boleh mereka tahu sebelum dewasa.

Anjali menambahkan, orangtua harus memeriksa tanda-tanda kecanduan pornografi pada anak.

Seperti anak berada di ruangan dalam waktu lama dengan pintu terkunci, memeriksa video dan gambar, serta situs yang dikunjungi.

Bantah Jual Adegan Ranjang pada Bocah-bocah SD

Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

Sepasang suami istri berinisial E (25) dan L (24) warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, diduga mempertontonkan langsung adegan hubungan suami istri mereka kepada sejumlah anak.

Anak-anak usia delapan hingga belasan tahun ini menonton lewat jendela.

Kasus dugaan pornografi tersebut terbongkar setelah salah seorang anak menceritakan pengalaman menonton adegan orang dewasa itu kepada guru ngajinya.

Kasus langka tersebut awalnya ditangani KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Namun karena ada unsur pidana maka dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) pagi, mengatakan, tontonan tak senonoh tersebut terjadi beberapa kali pada bulan Ramadan 1440 H dan dilakukan seusai salat Tarawih.

Anak yang menonton berjumlah enam orang.

"Kami masih menyelidiki motif di belakang aksi mempertontonkan adegan hubungan suami istri oleh E dan L ini. Apakah ada faktor penyakit kejiwaan atau lainnya.

Namun yang jelas setiap kali dipertontonkan, anak-anak cukup membayar dengan kopi, rokok, atau mi instan," kata Ato.

Ato menambahkan, pasangan suami istri E dan L ini hanya buruh serabutan.

Mereka sempat bersembunyi di kebun tatkala kasusnya terkuak dan ditangani Polsek Kadipaten.

Namun atas bujukan petugas, keduanya mau datang ke Mapolsek Kadipaten dan kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Terlebih dilakukan pada bulan penuh rahmat. Anak-anak jadi korban dan mereka mengaku terangsang dengan adegan tersebut, walau menurut mereka tidak sampai terlihat secara vulgar adegannya. Hanya terlihat ciuman dan gerakan tubuh," ujar Ato.

Hingga Selasa malam, E dan L masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

"Mereka masih menjalani pemeriksaan dan hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim, AKP Dadang Sudiantoro.

Namun, menurut Dadang, pihaknya sudah memiliki bukti lain termasuk pengakuan keenam anak yang membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Mereka mengaku disuruh beli rokok, kopi atau mi instan agar bisa menonton," ujarnya.

Karenanya pihaknya menyiapkan pasal 36 KUHP tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Dadang menambahkan, pihaknya tengah mendalami dugaan percabulan sebagai dampak dari tontotan tak senonoh itu.

Yaitu salah seorang anak berusia 8 tahun, yang tak lain anak E dari suami terdahulu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap balita usia 3 tahun.

"Ada informasi seperti itu dan sedang kami dalami. Balita yang jadi korban itu disebut-sebut masih ada hubungan keluarga juga dengan tersangka E.

Pokoknya semuanya akan kami dalami, termasuk motif sebenarnya kasus tersebut," kata Dadang.

Usai pemeriksaan awal sekitar pukul 19.00, L menangis histeris begitu mengetahui akan dibawa ke sel Mapolresta. Dia terus menangis.

Seorang uwak tersangka berupaya menenangkannya. Tersangka E dan L akhirnya bersedia dibawa.

Namun baru saja keluar dari ruangan Unit PPA, E dan L malah semaput dan sempat pingsan. Petugas sempat kerepotan.

Namun berkat kesabaran mereka, E dan L akhirnya bisa dibawa ke sel dengan cara dirangkul. L sempat merengek-rengek ingin disatukan dengan E.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Ma'ruf, yang masih berada di Mapolresta, menambahkan, meski pasangan suami istri itu masih belum mengakui perbuatannya tapi pihaknya tetap akan memproses karena sudah mengantongi sejumlah bukti kuat.

"Salah satunya adalah pengakuan anak-anak. Mereka dimintai keterangan secara terpisah satu-satu dan jawabannya ternyata sama. Yaitu mereka boleh menonton dengan bayaran rokok, kopi, atau mi instan," kata Febry.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk mendalami motif di balik mempertontonkan adegan ranjang sendiri ini kepada anak-anak.

"Semuanya akan didalami agar terkuak apa yang terjadi dan dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas," ujar Febry. (Tribun Jabar/Kompas.com)

Viral Video Pasien Berhubungan Intim di RS, si Wanita Sempat Sadar Kamera

Tidak Terlibat, Polisi Bebaskan Empat Orang yang Sempat Diamankan Bersama Teroris di Kalteng

Setya Novanto Dipantau 350 CCTV, Tak Boleh Dikunjungi Selama Satu Bulan

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved