Ingat Dua Pria Telanjang Bulat Berpelukan di Mobil yang Pernah Viral? Divonis 8 Tahun karena Ini
Banyak masyarakat terlihat risih dan sempat mengira itu orang gila, karena awalnya kedua pria itu terlihat saling berpelukan mesra dengan posisi tengk
TRIBUNKALTENG.COM - Pada Jumat (21/12/2018), dua pria telanjang bulat di depan Pasar Trangkil Kabupaten Pati, bikin geger warga.
Banyak masyarakat terlihat risih dan sempat mengira itu orang gila, karena awalnya kedua pria itu terlihat saling berpelukan mesra dengan posisi tengkurap di dalam mobil di tempat parkir.
Petugas yang datang menghimbau agar dua orang laki-laki tersebut keluar dari mobil, tidak diindahkan.
Nah, kini ada kabar terbaru dari dua pria yang diketahui sebagai Marso dan Marhatam itu.
• Zodiak Cinta Sabtu 15 Juni 2019, Asmara Baru Aries, Taurus Fokus Perbedaan, Cancer Kurang Hasrat
Keduanya divonis hakin dengan hukuman penjara 8 tahun akibat penyalahgunaan narkoba sehingga mereka mempertontonkan perbuatan yang tidak layak di depan umum.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pati setelah menjalani 13 kali persidangan pada Kamis (13/6/2019) di ruang Cakra.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.
• Dua Pria Telanjang Bulat Berpelukan Erat di Mobil, 7 Fakta Ini Bikin Geger Warga
• Tersangka Teroris Jaringan JAD Bisa Bertambah, Ini Penjelasan Polda Kalteng
• Viral Rekaman Istri Hajar Suami Saat Kemudikan Bus, Ketahuan Bawa Selingkuhan
Kedua terdakwa yang merupakan warga Sampang Madura dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan turut serta mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” begitu bunyi putusan hakim.
Kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Agung Iriawan selaku hakim menilai tindakan dua terdakwa bertentangan dengan progam pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.
“Untuk hal yang meringankan kami melihat karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada 20 Desember 2018 silam di depan Bank Mandiri seberang Pasar Trangkil.
Marhatam alias Dony dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan.
Keduanya langsung ditahan di Polres Pati dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keberadaan mereka waktu kejadian memang menggegerkan warga.
Selain telanjang bulat, mereka juga berpelukan mesra dengan posisi tengkurap di dalam mobil.
Polisi memastikan jika dua lelaki itu pasangan sejenis.
Menurutnya, aksi telanjang bulat yang pelaku lakukan adalah pengaruh dari sabu-sabu yang dikonsumsinya dalam jumlah besar.
"Mereka sampai berhalusinasi berlebihan karena menggunakan obat tersebut dalam jumlah yang sangat besar, overdosis," ungkap Kapolres Pati AKBP Jon Wesly saat pers rilis di Mapolres, Jumat (28/12/2018).
Keduanya usai dilakukan pemeriksaan diketahui adalah pengguna baru.
Sehingga tidak mengetahui jika efek yang ditimbulkan sampai berlebihan dan bahkan hingga hilang kesadaran serta tidak bisa mengontrol.
Marhatam alias Dony pun mengakuinya bahwa aksi buka baju di luar kesadaran.
"Saya tidak tahu, tidak sadar. Semua di luar kesadaran, tahu-tahu sudah di rumah sakit saat sadar," ujarnya.
Begitu pula saat dikonfirmasi, dia tidak ingat sama sekalli jika banyak orang dan polisi yang meminta mobil agar dibuka dan akhirnya diamankan.
Kapolres Jon menuturkan keduanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat masih di Sampang, sebelum berangkat ke Jakarta.
Kemudian pelaku mengonsumsi lagi saat berada di SPBU Batangan Kabupaten Pati.
Apes, mobil yang dikendarai Marhatam alias Dony dan Marso malah salah arah hingga berada di Trangkil.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sisa sabu-sabu yang digunakan oleh para pelaku sebanyak 0.54 gram.
"Sabu-sabu tersebut sisa hasil yang dipakai, dari jumlah pembelian total Rp 4,5 juta yang dibelinya di Sampang Madura," ujar Kapolres.
Serbuk sabu itu tercecer, ada yang di kursi kendaraan, dashboar, juga ada yang di lantai.
Selain itu, ada pula mobil Suzuki B 2254 KFB yang digunakan dan urin yang terbukti positif mengandung metaamfetamin. (Mazka Hauzan Naufal)
• Prada DP Terduga Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Indomaret, Begini Kronologi Penangkapannya
• Muslimah HTI Diundang Ikut Rapat Bahas Konten Poster, Kesbangpol DKI Jakarta Lakukan Ini
• Terbongkar Sindikat Kawin Kontrak di Kalbar, Satu Wanita Enam Pria!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com