Selebrita
Laporkan Ifan Seventeen ke Polisi, Ini Sosok Suami Citra Monica yang Ternyata Bukan Orang Biasa
Setelah video penggerebekan dirinya di sebuah apartemen bersama seorang wanita, Ifan Seventeen masih harus berurusan dengan hukum.
TRIBUNKALTENG.COM - Setelah video penggerebekan dirinya di sebuah apartemen bersama seorang wanita, Ifan Seventeen masih harus berurusan dengan hukum.
Itu setelah suami Cm alias Citra Monica, melaporkan Ifan Seventeen kepada pihak kepolisian atas dugaan perziahan.
Kasus Ifan Seventeen terus bergulir, hingga akhirnya diketahui siapakah sosok suami Citra Monica yang dikabarkan terlihat di video penggerebekan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung mengatakan masih menunggu hasil visum atas Cm, perempuan yang digerebeg sedang berada di apartemen bersama Ifan vokalis band Seventeen.
• Ifan Seventeen Terancam Penjara 9 Bulan, Setelah Penggerebekan Bersama Citra Monica di Apartemen
• Zodiak Hari Jumat 14 Juni 2019: Ramalan Scorpio Pilih Keluarga, Cancer Ceria, Senyum Aries Seharian
• Pembelaan Juliana Moechtar ke Ifan Seventeen Seusai Beredar Video Digerebek Bersama Citra Monica
• Suara Dentuman Disertai Getaran Misterius Bikin Geger, BMKG Bilang Begini
• Gaji Ke-13 Segera Cair, Menteri Keuangan: Pembayaran Sesuai Jadwal
Suami Cm, melaporkan Ifan dan Cm ke polisi dengan bukti video.
"Sedang menungu hasil visum dari RS Sartika Asih Bandung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6/2019).
Ifan Seventeen dan Cm dilaporkan dengan tuduhan perzinahan. Diatur Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan dan perzinahan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.
"Untuk membuktikan adanya perzinahan atau persetubuhan itu kan perlu hasil visum. Nanti hasil visum menentukan, ada perzinahan persetubuhan atau tidak," ujar Rifai.

Pihaknya sudah memanggil Ifan yang memiliki nama lengkap Riefian Fajarsyah untuk diperiksa.
"Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan memberi kabar sedang di luar jawa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6).
Suami Cm diketahui bernama Aditiyo Januajie.
Informasi yang dihimpun, ia seorang dokter spesialis kandungan dan PNS di Pemkab Bandung dan berdinas di salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, suami Cm melaporkan kasus itu di Polsek Cidadap karena lokasi penggerebegan berada di wilayah Ciumbuleuit.
Namun saat ini, penanganannya ditangani Polrestabes Bandung.
"Kami akan lakukan pemanggilan ulang pada terlapor," ujar Rifai.
Adapun suami Cm tidak hanya melaporkan Ifan Seventeen saja.
"Terlapornya dua orang, yang cowo (Ifan) dan yang cewe (Cm)," kata dia.
Suami Cm melampirkan bukti video penggerebegan saat melapor dan bukti-bukti surat nikah.
"Pengakuannya masih dalam proses cerai," ujar Rifai. Kasus itu terungkap saat viral video penggerebegan.
Belakangan diketahui lokasi penggerebegan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
"Termasuk tindakan visum," katanya.
Dalam video berisi penggerebegan yang beredar, tampak Ifan Seventeen bersama perempuan diduga berinisial Cm keduanya terlihat tidak melakukan perbuatan negatif.
Mereka berpakaian lengkap ketika didatangi beberapa orang, di antaranya ada yang memakai masker dan ada yang memegang kamera yang diduga suami Cm.
Pengakuan Ifan Seventeen, Cm berkunjung sebagai seorang teman lama, teman SMA.(men)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com