Densus 88 Gerebek Barak di Palangkaraya
Polda Kalteng Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka dari Penggerebekan Kelompok JAD di Palangkaraya
Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Penggerebekan Kelompok JAD di Palangkaraya, 18 Orang Juga Diamankan di Gunungmas
Penulis: Fathurahman | Editor: Royan Naimi
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kepolisian Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penggerebekkan kelompok JAD di sebuah barak atau kost di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Palangkaraya, Senin (10/6/2019).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Tom merupakan DPO dan Abd juga DPO , ditangkap dalam penggerebekkan yang dilakukan di barak milik H Surani Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Palangkaraya, Senin (10/6/2019) petang.
Tom merupakan kolompok Uzla Kalteng, sebagian dari mereka yakni Tom dan Abd sedangkan istri Tom , UT merupakan sisa kelompok Abu Hamzah kelompok eks Gunung Salak Aceh.
Tom, dan kawan-kawan rencananya akan bergeser ke Jakarta untuk bertemu dengan Abu Zahra (DPO) eks Gunung Salak Aceh dan selanjutnya mereka akan berencana ke Sumatera untuk mencari lokasi uzla.
• Ada Buku Tentang ISIS & Semacam Serbuk dari Kelompok JAD di Kalteng, Jihandak Lakukan Pengujian
• Zodiak Percintaan Rabu 12 Juni 2019, Pasangan Taurus Takjub, Rasa Frustasi Leo, Gairah Sagitarius
• Total 33 Orang Kelompok JAD Diamankan Polisi, Anak Hingga Dewasa, ke Kalteng Ingin Tenangkan Diri
• Sewa Bedakan Agak Jauh dari Keramaian, Begini Perilaku Pergaulan Dua Keluarga yang Digerebek Polisi
• Digerebek Setelah 10 Hari Tinggal di Barak Palangkaraya, Keluarga Ini Tak Pernah Lapor
Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Agung Prasetyoko, mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan tersebut, akan dikenakan Undang-undang Darurat pasal 12 ayat 1 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 13 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Ini baru untuk penggerebekkan yang dilakukan di barak di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Palangkaraya sedangkan untuk 18 orang yang diamankan di Kabupaten Gunungmas saat ini masih dalam proses menuju Palangkaraya, kami akan periksa lagi mereka nanti akan ada ekspos lagi," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id /faturahman)