Selebrita

Kasus Vlog 'Idiot', Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus Vlog 'Idiot' mengantarkan musisi Ahmad Dhani ke penjara dengan vonis 1 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya.

Editor: Mustain Khaitami
tribun jatim/kukuh kurniawan
Ahmad Dhani umbar senyum saat keluar Rutan Medaeng jelang sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNKALTENG.COM - Kasus Vlog 'Idiot' mengantarkan musisi Ahmad Dhani ke penjara dengan vonis 1 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya.

Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani Teriakkan Nama Wiranto, Baca Arti Surat An Nisa Ini di Depan Hakim

Digerebek Setelah 10 Hari Tinggal di Barak Palangkaraya, Keluarga Ini Tak Pernah Lapor

Gempa Bumi 4,7 SR Guncang Kalimantan Utara, BMKG Minta Warga Tetap Tenang

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'

Senyum Ahmad Dhani Keluar Rutan Medaeng

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengumbar senyum lebar saat keluar dari Rutan Medaeng untuk jalani sidang dengan agenda putusan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Tak nampak wajah cemas terkait putusan vonis yang akan dibacakan hakim saat persidangan.

Dirinya malah sibuk melayani ibu-ibu pengunjung rutan yang minta bersalaman.

Beberapa ibu nampak bersalaman ke Ahmad Dhani, sambil mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin.

Bahkan tak sedikit para ibu tersebut juga memberikan ucapan semangat.

"Semangat, semangat Mas Dhani," ujar seorang ibu.

Pentolan Dewa 19 tersebut juga nampak hanya tersenyum.

Suami Mulan Jameela tersebut keluar dari Rutan Medaeng pukul 10.33 wib.

Lebih pagi daripada sidang yang biasa diikuti sebelumnya dimana keluar rutan pukul 13.00 wib.

Ahmad Dhani memakai baju hem warna coklat.

Ia tidak mengenakan baju putih lengan panjang yang biasa digunakannya saat sidang.

Dirinya keluar dengan dikawal dua petugas kepolisan bersenjata lengkap, juga dua petugas dari kejaksaan.

Ia pun hanya menjawab singkat tentang persiapan menjalani persidangan.

"Sesuai dengan saksi ahli pidana," jawabnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Ia kemudian masuk mobil tahanan Kejati Jatim.

Ahmad Dhani sedang siapkan surat kecaman untuk AM Hendropriyono dan Wiranto.
Ahmad Dhani sedang siapkan surat kecaman untuk AM Hendropriyono dan Wiranto. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Tak Ada Persiapan Khusus

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan kliennya tidak ada persiapan khusus untuk jalani sidang putusan.

"Tidak ada persiapan. Ya seperti sidang sidang sebelumnya," ujarnya setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya.

Ia juga menjelaskan anak Ahmad Dhani yaitu El dan Dul yang rencananya akan datang ke Rutan Medaeng ternyata tidak jadi datang.

"Kemungkinan besar, pihak keluarga datang hari Kamis (13/6/2019). Karena Insyallah pada hari itu Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta," jelasnya.

Sahid menambahkan, berkas pemindahan kliennya menuju ke Jakarta juga sudah dilengkapi semua.

"Semua berkas sudah lengkap. Tinggal menunggu sidang putusan ini saja," tandasnya.

Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Jelang sidang vonis kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' terdakwa Ahmad Dhani, Pengadilan Negeri Surabaya dipadati oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan, Selasa (18/6/2019) siang.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan hari ini pihaknya menyiagakan sejumlah 349 personil.

Ratusan personil tersebut terdiri dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim.

Beberapa di antara mereka bahkan membawa gas air mata.

"Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk bersiaga," kata dia, Selasa (11/6/2019).

Anton menambahkan pengamanan itu akan dilakukannya di sejumlah titik di PN Surabaya, yakni di gerbang depan dan sekitar ruang persidangan.

Ia berharap sidang ini tak diwarnai kericuhan.

"Kita melaksanakan pengamanan di gerbang depan jalan untuk mengamankan jalannya persidangan. Semoga tidak ada potensi ricuh," ujarnya.

Sementara itu, jadwal persidangan Dhani yang semestinya digelar siang ini, dimajukan lebih awal, lantaran permintaan majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Meski Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara, Ahmad Dhani Langsung Menyatakan Banding

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved