Selebrita
Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi, Buntut Penggerebekan di Apartemen yang Videonya Viral
Setelah video penggerebekannya saat bersama seorang wanita di sebuah apartemen viral, Ifan Seventeen belakangan dilaporkan ke polisi dengan dugaan per
TRIBUNKALTENG.COM - Setelah video penggerebekannya saat bersama seorang wanita di sebuah apartemen viral, Ifan Seventeen belakangan dilaporkan ke polisi dengan dugaan perselingkuhan.
Ifan Seventeen dilaporkan oleh suami wanita yang bersama di sebuah apartemen beberapa waktu lalu.
"Iya betul, dilaporkan suami (perempuan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).
Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
• Viral Video Ifan Seventeen Digerebek Bareng Model Cantik, Ini Klarifikasi Citra Monica
• Penumpang Kapal Laut di Kalteng Meningkat 12,48 Persen, Dampak Kenaikan Harga Tiket Pesawat
• Ramalan Zodiak Asmara Hari Ini: Akan Ada Malam Romantis Buat Aries, Pisces Jangan Mudah Tergoda
Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.
"Dilaporkan karena belum bercerai," ujar Rifai.
Sebelumnya, beredar video Ifan Seventeen digerebek bersama seorang wanita di apartemen.
Dalam video tersebut tampak Ifan Seventeen didatangi oleh sekelompok orang yang kemudian menginterogasinya.
Lalu muncul seorang wanita dari ruangan dalam yang menarik-narik seorang pria, diduga adalah suaminya.
Kasus itu terungkap saat viral video penggerebekan.
Belakangan diketahui lokasi penggerebekan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
"Iya disana. Dilaporkan di Polsek wilayah hukum lokasi apartemen," ujar dia.
Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
