Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka Hoaks Penganiayaan di Kampung Bali, BPN Berikan Bantuan Hukum
Bantuan hukum akan diberikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno kepada Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabow
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Bantuan hukum akan diberikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno kepada Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, yang dijadikan tersangka.
Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti, mengaku sudah dikontak oleh Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.
Komunikasi tersebut dikatakan terkait pendampingan hukum untuk Mustofa dari BPN Prabowo-Sandiaga.
"Sudah ada Mas Dahnil yang komunikasi dengan saya," kata Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
• Amalan dan Doa Agar Bertemu Lailatul Qadar di bulan Puasa Ramadan Menurut Guru Sekumpul
• Bukan Cristiano Ronaldo, Striker Sampdoria Fabio Quagliarella Raih Top Scorer Liga Italia 2018-2019
• Gol Radja Nainggolan Antarkan Inter Milan Lolos ke Liga Champions Musim Depan
Mustofa sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Ia sebelumnya telah ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5/2019) dini hari.
Kendati demikian, Cathy belum mengetahui perkembangan terbaru perihal bantuan hukum dari BPN.
Ia mengaku harus berkoordinasi kembali dengan pengacara yang sekarang mendampingi Mustofa, Djudju Purwantoro.
"Saya belum tahu karena saya baru tiba di sini nanti saya musti update lagi dengan Pak Djuju karena saya minta semua koordinasi dengan Pak Djudju, karena kan kebetulan yang pertama kali datang Pak Djudju, biar bisa satu pintu," ungkapnya.
Ditemui secara terpisah, Djudju Purwantoro, pun mengaku diangkat sebagai pengacara dari Mustofa sendiri.