Kabar Kapuas
Gonjales Dibekuk Anggota Polres Kapuas, Ternyata Ada Benda Terlarang Ini yang Disimpannya
HB alias Gonjales (37) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 01.15 WIB.
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Berada di tepi Jalan Pemuda kilometer 1 Kualakapuas, HB alias Gonjales tiba-tiba disergap.
Dalam keadaan tak berkutik, ternyata dari pria ini didapati dua paket narkoba jenis sabu-sabu.
HB alias Gonjales (37) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 01.15 WIB.
Gonjales diciduk saat berada di pinggir Jalan Pemuda Kilometer 1 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan saat itu dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman.
Pelaku pun hanya bisa pasrah ketika aparat kepolisian mendapati barang bukti sabu-sabu saat melakukan penggeledahan.
• Tujuh Paket Narkoba Tersimpan Dalam Kotak Lulur, Siap Edar di Timpah Kapuas
• Penentuan Juara Piala FA dan Bundesliga Akhir Pekan Ini, Berikut Tersaji Jadwal Lengkap Liga
• Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan 1400 Hijriyah? Ternyata Begini Penjelasannya
Barang bukti dua paket sabu itu disembunyikan di dalam bungkus atau kotak rokok yang dibawa oleh Gonjales.
Warga Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas itu pun langsung diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019), membenarkan terkait adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Ya, telah kami amankan satu tersangka yang kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu," jelas Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.
Dimana sebelumnya pihaknya mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan dilakukanlah upaya penyelidikan di lapangan.
Hingga akhirnya bisa mengamankan pembawa dua paket sabu-sabu tersebut. Dimana yang bersangkutan dicegat saat melintas di kawasan Jalan Pemuda Kapuas.
"Tersangka ini kedapatan membawa barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,51 gram," jelasnya.
Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya, satu bungkus rokok merk RED BOLD, satu lembar kertas rokok, satu HP merk Nokia dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 yang digunakan pelaku saat penangkapan.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)
VIDEO: KNPI Kapuas Sediakan Tempat Cuci Tangan di Tepi Jalan untuk Masyarakat Saat Pandemi COVID-19 |
![]() |
---|
Api Hanguskan Satu Rumah di Handel Irian Kapuas Timur, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Dandim Kapuas Letkol Kav Bambang Kristianto yang Gugur Saat Tugas Dijadikan Nama Jalan |
![]() |
---|
Pramuka Kapuas Dibekali Pengetahuan Pencegahan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Dua Warga Kapuas Murung Diamankan, Ternyata Simpan Benda Ini |
![]() |
---|