Ekonomi dan Bisnis
Mulai 15 Mei 2019, Pemerintah Turunkan Tarif Pesawat Terbang, Maskapai LCC Diminta Sesuaikan Harga
Berlaku mulai 15 Mei 2019, pemerintah akan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pada 15 Mei 2019, pemerintah akan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen.
Demikian keputusan hasil rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian.
Dalam konferensi pers, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar maskapai berbiaya murah atau low cost carrier ( LCC) menyesuaikan harga tiketnya, setelah tarif batas atas baru berlaku.
"Dalam kesempatan ini kami sampaikan kami juga mengimbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif. Paling tidak memberikan tarif yang 50 persen dari TBA," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).
• Ramalan Zodiak Harian Rabu 15 Mei 2019, Aries Berkantong Tebal, Beban Cancer dan Ayo Gigih Leo
• Dianggap Pemimpin Pasar, Garuda Ditekan Turunkan Tarif Tiket
• Jadwal Imsak dan Waktu Buka Puasa Ramadan Hari ke 9 untuk Kota Palangkaraya dan Sekitarnya
• 5 Jam Baku Tembak dengan KKB di Nduga Papua, Anggota TNI Tewas, Begini Kronologinya
Menhub mengatakan, penurunan tarif maskapai LCC sangat penting sehingga masyarakat mendapatkan tarif yang relatif terjangkau.
Oleh karena itu, nantinya kata Menhub, pemerintah akan melakukan sosialiasi kepada stakeholder agar kebijakan baru nanti bisa berjalan efektif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif batas atas dilakukan demi kepentingan masyarakat.
Penurunan 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.
Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menhub Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawatnya
Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Harga Tiket Pesawat Dijual Dibawah Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Wings Air Layani Rute Baru Banjarmasin-Sampit, Tarif Hanya Rp 254.400 |
![]() |
---|
Xpress Air Buka Rute Banjarmasin-Pangkalanbun, Terbang Perdana 16 Desember 2020 |
![]() |
---|
Premium Dihapus di Jawa, Pertamina Belum Pastikan Berlaku di Wilayah Kalimantan |
![]() |
---|
Mulai 2010 Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Tak Laku Lagi, Bea Materai Diganti Rp 10 Ribu |
![]() |
---|