Kajian Islam
Hukum Menipiskan atau Mencukur Alis Menurut Islam, Simak Penjelasannya
Bagi wanita yang ingin tampil cantik, alis merupakan salah satu yang menjadi prioritas untuk dipoles.
TRIBUNKALTENG.COM - Bagi wanita yang ingin tampil cantik, alis merupakan salah satu yang menjadi prioritas untuk dipoles.
Entah itu dicabut, diukir menggunakan alat khusus, bahkan ditanam, alis sesuai idaman kerap menambah rasa kepercayaan diri dalam berpenampilan.
Namun, apakah Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis? Dilansir fiqihwanita.com Mari kita simak ulasan tentang hal tersebut dibawah ini:
Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ
“Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”
Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya.
Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.
Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.
Cara Kalibrasi Arah Kiblat saat Matahari di Atas Ka'bah pada Akhir Mei 2020 Ini |
![]() |
---|
Niat Tayamum, Syarat Tayamum, serta Tata Cara Bertayamum Pengganti Wudhu |
![]() |
---|
Arti 99 Nama-nama Allah dalam Tulisan Arab dan Latin, Amalkan Membaca Asmaul Husna |
![]() |
---|
Doa dan Amalan Agar Lancar Ujian Nasional, Cocok Nih Buat Pelamar CPNS |
![]() |
---|
Wirid dan Doa Setelah Shalat Lima Waktu dalam Bahasa Arab, Latin Berikut Artinya |
![]() |
---|