Wakil Bupati dan Istri Kena OTT Politik Uang, Ditemukan 4 Ribu Amplop Berisi Uang 'Serangan Fajar'

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kabarnya dilakukan terhadap Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Hariro Harahap

Editor: Mustain Khaitami
Tribratanews.com
Wakil Bupati Padanglawas Utara Kena OTT Money Politik 

TRIBUNKALTENG.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kabarnya dilakukan terhadap Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara,  Hariro Harahap karena diduga melakukan money politics.

Hariro diduga terlibat bagi-bagi uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Sampai saat ini, yang bersangkutan (Hariro) masih kami periksa. Memang ada kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Senin (15/4).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini mengatakan, pengungkapan money politik ini berawal saat Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel yang dipimpin Alex dan Kasat Intel Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019.

Partai Golkar Tegaskan Uang Suap Serangan Fajar Bowo Sidik Tak Terkait Pilpres, Ini Alasannya

Petani di Gunungmas Kalteng Tewas Akibat Pembantaian yang Diotaki Mertuanya Sendri, Ini Motifnya

Dua Pengedar Sabu Wilayah Seruyan dan Sampit Ditangkap, 25 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

"Saat patroli itu, tim kami melihat mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG melintas.

Ketika kami periksa, ternyata di dalamnya banyak amplop," ungkap Alex.

Penasaran, mantan Kasat Reskrim Pakpak Bharat ini kemudian memerintahkan anggotanya mengecek isi amplop tersebut.

Ketika dicek, di dalam amplop terdapat uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, disertai kartu nama Caleg DPRD Paluta, Masdoripa.

"Di dalam mobil itu ada empat orang laki-laki.

Mereka mengaku disuruh oleh seorang pria," kata Alex.

Adapun keempat laki-laki itu yakni Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Imam Muda Harahap dan Rizal.

x

Setelah dikembangkan, ternyata keempat orang ini baru saja dari rumah yang beralamat di Jalan SM Raja, Lingkungan I, Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

"Saat kami datangi rumah itu, ternyata rumah tersebut milik Wakil Bupati (Hariro). Sekarang semua orang yang ada di dalam rumah sudah diamankan dan masih diperiksa," kata Alex.

Adapun orang-orang yang ada di rumah Hariro di antaranya Fajar Harahap, Ali Asman Siregar, Sutan Kumala Siregar, Khairul Afandi Siregar, Harianto Harahap dan M Rifai Harahap.

Kemudian, Hasanuddin Simbolon, Irfan Harahap, Mara Laut Siregar.

Adapun barang bukti yang disita berupa 87 amplop berisi yang Rp 200 ribu dan kartu nama Masdoripa, dua unit laptop, satu unit printer, stempel berlogo partai Gerindra, stempel berlogo Prabowo-Sandi, kalender caleg bergambar Masdoripa sebanyak 11 lembar dan stok amplop kosong.

"Ada juga kami sita daftar nama-nama penerima amplop ini. Serta kwitansi dan sejumlah handphone," ungkap Alex.

Terpisah, anggota Panwaslu Paluta, Panggabean Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun mengaku belum bisa memastikan kabar ini.

"Belum bisa kami pastikan informasi ini. Sejauh ini, kami juga belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Gabe.

Ia mengatakan, pihaknya masih berupaya memastikan lebih lanjut kabar penangkapan Wabup Hariro.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja langsung memberikan pernyataan resmi soal kasus OTT tersebut.

"Kasus ini akan kita serahkan ke Panwas. Kita tunggu hasil perkembangannya sore ini. Untuk batas waktunya 1x24 jam. Kasus ini akan kita serahkan kepada Gakkumdu," kata Tatan di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan, Senin (15/4/2019).

Ia menambahkan, informasi yang di dapatkan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada masyarakat. Yang bersangkutan merupakan salah satu caleg di wilayah Tapsel.

"Jadi, uang itu informasinya untuk memenangkan caleg. Tapi kita tidak tahu karena ini masih keterangan awal. Nanti kita lihat perkembangan oleh pihak Panwas dan Gakkumdu," jelas Tatan.

4 Ribu Amplop Disebar, Nilainya Bervariasi Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Tim Satgas Money Politic Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkapkan ada 4.000 amplop yang akan disebar dalam serangan fajar, yang akan dilakukan tim sukses dari calon Legislatif bernama ‎Masdoripa Siregar nomor urut 3 dari Partai Gerindra untuk pemilihan di Padang Lawas Utara atau Paluta, Sumatera Utara.

"Kita dapat kwitansi penerimaaan, amplop yang sudah tersebar oleh timses 2.582 amplop yang sudah beredar ke timses untuk nama yang terdata," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Irwa Zaini dalam keterangan persnya, Senin (15/4/2019).

"Isinya Amplop Rp 200 ribu hingga Rp 250 jadi diperkirakan hampir setengah miliar lebih," ungkap Irwa.

Lebih lanjut, ‎Polisi mengamankan Wakil ‎Bupati Padang Lawas Utara, Hariro Harahap yang merupakan suami dari Masdoripa. Ia diamankan bersama 13 orang lainya, masing-masing berinsial SB (Pengemudi), MH, FIMH, RZ, FH, AAS, SKS, KAS, HH, MRH, HS, IH, dan MLS. Keseluruhan merupakan tim sukses dari istri Hariro.

Mereka diamankan secara terpisah di Kabupaten Paluta, Senin dini hari, 15 April 2019, sekitar Pukul 02.30 WIB.‎ Didapatkan kurang lebih 87 amplop di dalam ada uang kemudian ada salah satu kartu nama caleg yang ada di kabupaten Paluta.

"Dari jumlah barang bukti yang ada, kita dapat amplop berisi uang 118 amplop," beber Irwa.

Irwa menduga sudah banyak amplop yang dibagikan oleh timses Caleg Gerindra itu. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai 4 ribu menurut informasi diterima petugas kepolisian.

‎"Informasi yang kita terima ada 4.000 amplop lah," terang Irwa.

Masih kata Irwa, seluruh pihak diamankan bersama Wakil Bupati Paluta akan diserahkan kepada Bawaslu untuk dilakukan penyidikan oleh pihak Gakkumdu dan melanjut proses hukum.

‎"Orang yang kita amankan 14 orang dan di antaranya ketua DPD Gerindra Paluta. Langkah yang kita lakukan selanjutnya adalah menyerahkan barang bukti dan orang yang diamankan ke Bawaslu," tuturnya.

"Kalau pun tidak diketahui sumber dananya darimana, berarti ada undang-undang money Laundry yang bisa dipakai oleh kepolisian," pungkas Irwa.

Bawaslu Sumut Benarkan OTT Wakil Bupati Paluta

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Bupati Paluta Hariro Harahahap.

Sang Wakil Bupati diduga melakukan tindakan money politics guna memenangkan 
Masdoripa Siregar yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Syafrida menjelaskan pihaknya baru mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, namun penanganan kasusnya telah berada di Bawaslu Kabupaten Padang lawas Utara.

"Jika nanti memang terbukti pelanggaran tindak pidana pemilu, saya kira nanti teman-teman di Polres Paluta dan diserahkan ke Bawaslu Paluta," ujar Syafrida kepada awak media di Sekretariat Bawaslu Sumut, Senin (15/4/2019).

Syafrida menjelaskan, bila penanganan telah sampai di Bawaslu Paluta maka akan dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari terduga dan saksi yang mengetahui kejadian itu.

Ia menjelaskan tahapan saat ini masih masuk dalam proses penyelidikan.

"Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah bukti formik dan materilnya terpenuhi," katanya.

Jika memang terbukti,maka menurut Syafrida jajaran Bawaslu Paluta bersama Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Bila nanti telah terbukti usai klarifikasi di Bawaalu Paluta dan telah dikaji di Sentra Gakkumdu maka hasilnya akan dilimpahkan penyidik di Polrea Tapsel dalam rangka penyidikan dan setelah itu masuk ke Kejaksaan dalam tahapan penuntutan," katanya.

Syafrida menyebut, Bawaslu Sumut mendorong kepada Bawaslu Paluta beserta Sentra Gakkumdu dalam memberikan kepastian hukum terhadap dugaaan pelanggaran tersebut.

Dikatakannya, proses penyelesaian kasus tersebut selama 14 hari kerja. "Bila memang telah diregistrasi hari ini maka akan diselesaikan selama 14 hari kerja sejak hari ini," katanya.

Terancam Penjara 15 Tahun

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara masih menunggu proses hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) money politics yang diduga melibatkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariro Harahap.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, Kejaksaan merupakan bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena itulah, Korps Adhyaksa itu masih menantikan sangkaan yang diberikan polisi terhadap Hariro Harahap.

"Kita kan belum tahu pasal berapa, tergantung OTT nya OTT apa dulu, adakah pemerasan atau suap. Belum tahu kita, yang kenakan pasal itu kan polisi," jelasnya, Senin (15/4/2019).

Ia menerangkan, jeratan hukum yang pasti terhadap para tersangka adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.

"Kalau pasal Pemilu, ya Undang Undang Pemilu-lah, tapi kita belum tahu apa ini ada kaitannya ke Pemilu atau dia OTT memberikan suap kepada timsesnya atau kepada masyarakat," jelasnya.

Apabila memang ada temuan pelanggaran UU Tindak Pidana Pemilu, Sumanggar menjelaskan tersangka bisa dikenakan pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.

"Berapa tahun pidananya ya tergantung pasalnya. Kita kan belum tahu nanti pasal berapa ditetapkan polisi ke tersangkanya. Ancamannya ada yang bulanan ada yang bayar denda saja dan paling berat ada 15 tahun, tergantung pasalnya. Apalagi dia pimpinan daerah kan, pastinya kita akan serius memproses ini," tegasnya.

Sumanggar menyebutkan bila berkas ini masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumut maka ini akan menjadi berkas perdana pelanggaran Pemilu yang diterima pihaknya.

"(selama ini) Belum pernah kasus Pemilu kita tangani. Saat ini belum ada menerima berkas pelanggaran Pemilu. Kalau ini masuk berarti ini yang perdana," kata Sumanggar.

OTT terhadap Wabup Paluta dilakukan tim Polres Tapanuli Selatan pada Senin (15/4/2019) siang.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang mengatakan, petugas mengamankan Wabup Paluta Hariro Harahap beserta sembilan orang lainnya.

Dari tangan terduga pelaku money politics itu, petugas mengamankan 118 amplop berisi uang.

Nominal uang di dalam amplop tersebut bervariasi, mulai Rp150 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu.

Ditemukan juga kartu nama Caleg DPRD Paluta Dapil 3 Partai Gerindra atas nama Masdoripa Siregar.

Adapun Masdoripa Siregar ini tak lain adalah istri Hariro.

Alexander Piliang mengungkapkan, pengungkapan money politics ini berawal saat Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel yang dipimpin Alex dan Kasat Intel Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019.

"Saat patroli itu, tim kami melihat mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG melintas. Ketika kami periksa, ternyata di dalamnya banyak amplop," ungkap Alex.

Adapun orang-orang yang ada di rumah Hariro di antaranya Fajar Harahap, Ali Asman Siregar, Sutan Kumala Siregar, Khairul Afandi Siregar, Harianto Harahap dan M Rifai Harahap. Kemudian, Hasanuddin Simbolon, Irfan Harahap, Mara Laut Siregar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan adanya OTT terhadap Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap.

Hariro diduga melakukan tindakan money politics guna memenangkan Masdoripa Siregar, yang merupakan caleg Gerindra.

Syafrida menjelaskan pihaknya baru mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut. Ia menyebutkan penanganan kasusnya telah berada di Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Jika nanti memang terbukti pelanggaran tindak pidana pemilu, saya kira nanti teman-teman di Polres Paluta dan diserahkan ke Bawaslu Paluta," ujarnya.

Syafrida menjelaskan, bila penanganan telah sampai di Bawaslu Paluta maka akan dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari terduga dan saksi yang mengetahui kejadian itu.

Ia menjelaskan tahapan saat ini masih masuk dalam proses penyelidikan.

"Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah bukti formil dan materilnya terpenuhi," katanya.

Jika bukti formil dan materiil terbukti, maka jajaran Bawaslu Paluta bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

"Bila nanti telah terbukti usai klarifikasi di Bawaalu Paluta dan telah dikaji di Sentra Gakkumdu maka hasilnya akan dilimpahkan penyidik di Polrea Tapsel dalam rangka penyidikan dan setelah itu masuk ke Kejaksaan dalam tahapan penuntutan," katanya.

Syafrida menyebut, Bawaslu Sumut akan mendorong Bawaslu Paluta beserta Sentra Gakkumdu memberikan kepastian hukum terhadap dugaaan pelanggaran tersebut.

Dikatakannya, proses penyelesaian kasus tersebut selama 14 hari kerja. "Bila memang telah diregistrasi hari ini maka akan diselesaikan selama 14 hari kerja sejak hari ini," ujarnya.

c
Amplop berisi uang dan kartu nama Caleg Masdoripa Siregar. (HO)

Aksi penindakan OTT ini juga sudah sampai ke Polda Sumut.

Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, saat dikonfirmasi Tribun Medan.com, membenarkan Hariro Harahap terjaring OTT terkait money politics.

"Tepat sekali, yang bersangkutan kena OTT karena diduga terlibat bagi-bagi uang untuk memenangkan satu calon legislatif yang diketahui bernama Masdoripa Siregar," katanya, Senin (15/4/2019).

Rony mengatakan, perkara ini masih diproses oleh Polres Tapsel. Karena itu, ia mempersilakan awak media untuk mengkonfirmasi lebih lanjut Kapolres Tapsel.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku money politics bukan hanya gencar dilakukan di daerah-daerah. Tapi juga di Kota Medan.

“Tidak hanya di daerah, di sini (kota Medan) juga kita serius untuk melakukan penindakan kepada mereka yang mencoba melakukan money politics," kata Kombes Pol Rony Samtana.

(ray/mak/vic/tribun-medan com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul UPDATE Wakil Bupati dan Istrinya OTT Politik Uang, 4000 Amplop Berisi Uang Rp 300 Ribu Disiapkan, http://medan.tribunnews.com/2019/04/16/update-wakil-bupati-dan-istrinya-ott-politik-uang-4000-amplop-berisi-uang-rp-300-ribu-disiapkan?page=all

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved