Pilpres 2019
Ini Daftar 33 Lembaga Survei Hasil Qucik Count Pilpres-Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019.
Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU yang bisa melaksanakan hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019.
Hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 bisa dipantau lewat 33 lembaga survei yang sudah dirilis KPU.
• Ini Profil Litbang Kompas, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 Diketahui 15.00 WIB
• Valentino Rossi Disebut Binatang Balapan di MotoGP Americas 2019 oleh Pengamat
• Jadwal Game of Thrones Season 8 di HBO, Begini Cara Menontonya via Live Streaming
"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Penyelenggaraan pilpres 2019 tinggal menghitung hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.
Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Ricuh di Acara Pernyataan Sikap Relawan Prabowo-Sandi, Begini Kronologi Kejadiannya |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Mantan Penasihat KPK Ini Inginkan ke Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Sikap Prabowo Subianto & Joko Widodo Seusai Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Sama Hormati MK |
![]() |
---|
RESMI : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Prabowo-Sandi, Dalil Tak Bisa Dibuktikan |
![]() |
---|
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Cawapres KH Ma'ruf Amin Beri Kejutan Kepada Kuasa Hukum |
![]() |
---|