Pilpres 2019
Daftar Harta Kekayaan Capres dan Cawapres 2019
Kewajiban pelaporan LHKPN calon presiden dan calon wakil presiden ke KPK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, sebagai syarat pencalo
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Daftar harta kekayaan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2019.
Hasilnya, jumlah harta kekayaan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto mencapai Rp 1.952.013.493.659 atau lebih 38 kali lipat milik capres nomor urut 01 sekaligus capres petahana, Joko Widodo. Jumlah harta kekayaan Jokowi sekitar Rp 50 miliar atau tepatnya Rp 50.248.349.788.
"Ketentuan tentang pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat, yaitu melaporkan LHKPN pada KPK," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/4).
• Daftar Harta Kekayaan Romahurmuziy, Ada LHKPN Rp 11,8 M, yang Lain di Situs acch.kpk.go.id
• Konser Putih Bersatu Jokowi-Amin, 500 Artis Akan Berkolaborasi di GBK
• Videonya Viral, Ini Alasan Ustad Abdul Somad Nekat Temui Prabowo Jelang Pilpres 2019
• Kasus Penganiayaan Siswi SMP Pontianak, Keluarga Menolak Percaya Hasil Visum dan Tunjukkan Ini
Adapun jumlah harta kekayaan cawapres nomor urut 01 pendamping capres Jokowi, Ma'ruf Amin sebesar Rp 11.645.550.894.
Sementara, jumlah harta kekayaan cawapres 02 pendamping Prabowo Subianto adalah lebih Rp 5 miliar. Jumlah harta kekayaan Sandiaga yang juga pemilik saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk itu berkali-kali lipat dari harta kekayaan Jokowi.
Kewajiban pelaporan LHKPN calon presiden dan calon wakil presiden ke KPK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, sebagai syarat pencalonan.
Arief menyampaikan, tiga kandidat, yaitu Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Sandiaga Uno menyampaikan LHKPN pada 14 Agustus 2018. Sementara Prabowo menyampaikan LHKPN pada 9 Agustus 2018.
Turut hadir dalam pengumuman harta kekayaan capres-cawapres tersebut adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, serta perwakilan dua tim kampanye peserta Pilpres 2019.
Agus Rahardjo menyampaikan, pasangan capres cawapres ini bukan kali pertama melaporkan LHKPN. Tercatat, Jokowi telah melaporkan LHKPN 8 kali, Ma'ruf Amin 2 kali, Prabowo 4 kali, dan Sandiaga 3 kali.
"Saya berharap ini akan menjadi contoh untuk calon pejabat publik yang lain baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif," kata Agus.
Ricuh di Acara Pernyataan Sikap Relawan Prabowo-Sandi, Begini Kronologi Kejadiannya |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Mantan Penasihat KPK Ini Inginkan ke Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Sikap Prabowo Subianto & Joko Widodo Seusai Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Sama Hormati MK |
![]() |
---|
RESMI : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Prabowo-Sandi, Dalil Tak Bisa Dibuktikan |
![]() |
---|
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Cawapres KH Ma'ruf Amin Beri Kejutan Kepada Kuasa Hukum |
![]() |
---|