Otomotif
Mau Ganti Warna Mobil, Begini Proses Urus Surat Kendaraannya
Apabila tidak, polisi berhak menindak sesuai hukum, yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
TRIUNKALTENG.COM, JAKARTA - Mungkin anda bosan dengan warna kendaraan yang ada lalu ingin menggantinya dengan warna yang lain?
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengganti warna cat asli atau bawaan dari pabrikan, harus langsung melaporkan kepada polisi.
Apabila tidak, polisi berhak menindak sesuai hukum, yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
• Anda Bosan dengan Warna Mobil yang Ada? Coba Ubah dengan Cara Ini
• 2 Pembunuh Budi Hartanto Tertangkap, Terduga Pelaku Mutilasi Diringkus pada Tempat Berbeda
• Penjelasan Guru Sekumpul Soal Nisfu Syaban, 7 Amalan Ini Bisa Dilakukan Sendiri atau Berjamaah
Lantas, bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang mengganti warna cat?
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, tidak sulit, pemilik mobil atau sepeda motor hanya datang ke Samsat dan akan langsung diproses.
"Tetapi semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk rekomendasi dari bengkel di mana kendaraan tersebut di cat," ucap Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/4/2019).
Adapun langkah langkahnya sebagai berikut:
- Identitas Diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
BMW Motorrad Hadirkan Motor Limited Edition R18 Blechmann Custom |
![]() |
---|
Bangkit dari Kematian 18 Tahun, Honda Hidupkan Lagi Astrea Grand, Harganya Selangit |
![]() |
---|
K-Speed Bikin Royal Enfield Interceptor 650 Bergaya Street Tracker, Lihat Penampakannya |
![]() |
---|
Tips Mudah Merawat Bodi dan Cat Mobil Agar Tetap Kinclong, Cegah Karatan dan Jamur |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Honda Rebel 500 Ganti Gaya Touring, Mirip Harley-Davidson Tipe Touring |
![]() |
---|