Kabar Kalimantan
Siswi SMA Pengeroyok Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP Pontianak berinisial AD (14) sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Mereka masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
• Penganiayaan Siswi SMP Pontianak, Korban Disiram, Dijambak Lalu 2 Kali Perut Dihajar
• Gol Cristiano Ronaldo Disamakan David Neres Hingga Seri di Laga Juventus Kontra Ajax Amsterdam
• Liga Champions 2018-2019, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Masuk Top Skor 10 Besar
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.
Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.
(Kompas.com, Kontributor Pontianak/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Ditetapkan sebagai Tersangka", https://regional.kompas.com/read/2019/04/10/20081241/3-siswi-sma-pengeroyok-siswi-smp-ditetapkan-sebagai-tersangka
Heboh Penemuan Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda, Ayah: Organ Dalam Tubuhnya Juga Hilang |
![]() |
---|
Mas Kawin Kurang, Pria Ini Sebar Video Panas Calon Mempelai Wanita, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Ini Dugaan Polisi Soal Balita Ditemukan Tewas Setelah 2 Minggu Hilang di Samarinda |
![]() |
---|
Mayat Tanpa Kepala Itu Balita yang Hilang dari PAUD November Lalu? Orangtua Yakini Hal Ini |
![]() |
---|
Tubuh Bocah 8 Tahun Ini Lebam, Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Begini Kondisinya |
![]() |
---|