Info CPNS 2018
Syarat Pemberkasan Peserta Lolos CPNS Kemenag 2018, Cek Link Pengumuman Hasil
Ada beberapa tata cara pemberkasan yang perlu diperhatikan para peserta CPNS Kemenag 2018.
TRIBUNKALTENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman hasil CPNS 2018 sejak Selasa (15/1/2019).
Diketahui total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS. Bagi peserta yang lolos di CPNS Kemenag 2018, persiapkan syarat pemberkasan.
“Setelah dinyatakan lulus (CPNS Kemenag 2018), tahap berikutnya adalah pemberkasan," ujar Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
"Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” sambung Nur Kholis sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.
• Hasil Akhir CPNS 2018 di Kemenag, Klik Kode Lulus di Sini
• Pungli Dana Pembangunan 13 Masjid Korban Gempa, Oknum Pejabat Kemenag Ini Ditangkap
“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.
Ada beberapa tata cara pemberkasan yang perlu diperhatikan para peserta CPNS Kemenag 2018.
Tak lain berkaitan dengan waktu pemberkasan serta persyaratan administrasi yang harus dibawa serta dilengkapi saat pemberkasan.
Lewat akun Twitter resminya, @Kemenag_RI menginformasikan beberapa hal penting yang tak boleh dilewatkan para peserta CPNS Kemenag 2018 saat pemberkasan:
Pertama, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, mulai 16 Januari hingga 5 Februari 2019.
Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing.
Guru dan Dokter Ini Mundur dari CPNS Karena Tidak Suka dengan Tempat Tugas |
![]() |
---|
Link Hasil CPNS 2018 di 33 Instansi, dari Kemenkes, Kemenkumham Hingga Kemenkeu |
![]() |
---|
Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkop UKM, Infonya Klik Link Ini |
![]() |
---|
Berkas Hasil Tes CPNS 2018 Kemenag RI Sudah di Panselnas, Kok Belum Diumumkan? |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Unduh Hasil Tes SKB CPNS 2018 |
![]() |
---|