Info CPNS 2018
Dapat Gaji Setara PNS, Begini Cara Seleksi Tenaga Honorer yang Usianya Lampaui Batas
Pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Mereka yang tercatat sebagai tenaga honorer namun usianya telah melewati batas CPNS, kini bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPK ini akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
• Pemerintah Terbitkan PP Bagi Guru Honorer, Ini Solusi Bagi Mereka yang Tak Lolos CPNS
• Jadi Pengikut Nabi Palsu, Keluarga Hamdani Ini Diboyong ke Polres
Mengutip Kompas.com dari keterangan tertulis Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Minggu (2/12/2018), disebutkan aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).
Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem.
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
Guru dan Dokter Ini Mundur dari CPNS Karena Tidak Suka dengan Tempat Tugas |
![]() |
---|
Syarat Pemberkasan Peserta Lolos CPNS Kemenag 2018, Cek Link Pengumuman Hasil |
![]() |
---|
Link Hasil CPNS 2018 di 33 Instansi, dari Kemenkes, Kemenkumham Hingga Kemenkeu |
![]() |
---|
Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkop UKM, Infonya Klik Link Ini |
![]() |
---|
Berkas Hasil Tes CPNS 2018 Kemenag RI Sudah di Panselnas, Kok Belum Diumumkan? |
![]() |
---|