Mahasiswi Janda 22 Tahun Ditikam 8 Kali, Terungkap Fakta Prostitusi Online dan Jaringan Narkoba
Sebilah badik berukuran kecil yang dipakai menikam punggung korban sebanyak 8 kali ditemukan di tas ransel yang disembunyikan di kamarnya.
Mahasiswi Janda 22 Tahun Ditikam 8 Kali, Terungkap Fakta Prostitusi Online dan Jaringan Narkoba
TRIBUNKALTENG.COM - Riska Ananda Amelia, seorang perempuan muda mengalami penikaman di Kamar 222, Lantai II, Hotel Asia, Jl Pengayoman, Kecamatan Pannakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (20/11/2011) pukul 16.20 wita.
Sebilah badik berukuran kecil yang dipakai menikam punggung korban sebanyak 8 kali ditemukan di tas ransel yang disembunyikan di kamarnya.
Pelakunya pria berusia 19 tahun. Namanya, Alfiandi. Pria ini dilaporkan bekerja sebagai tukang bentor dan sering mangkal dan tinggal di Jalan Sungai Walanae, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
• Kepala Rahmadi Akhirnya Ditemukan di Pulau Bawah Jembatan Barito
• Mau Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Ini Syarat dan Prosedurnya
Sejumlah fakta-fakta terungkap dari penikaman mahasiswi dan penangkapan pelaku:
1. Kasus Penganiayaan, PSK Online atau Narkoba
Warga Jl Hati Rela, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Riska Ananda Amelia M (23), diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Asia, Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Selasa (20/11/2018) sore.
Penyidik polisi masih mengembangkan kasus kriminal kompleks ini.
Selain kasus kriminal penganiayaan dan percobaan pembunuhan, polisi juga mendalami dua kasus kriminal lain;
PERTAMA: adanya dugaan jaringan penjaja wanita seks komersil melalui akun group media sosial,
KEDUA: Polisi juga mengembangkan dugaan perdagangan narkoba. Saat olah TKP di kamar 222, polisi menemukan 1 sacset narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita juga temukan botol alat pengisapnya,” kata Panit Resmob Polsek Panakkukang, Inspektur Dua (Ipda) Robert Arianto.
2. Korban Janda Muda 1 Anak
Warga Jl Hati Rela, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Riska Ananda Amelia M (23), diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Asia, Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Selasa (20/11/2018) sore.
Riska Ananda Amelia adalah janda muda berusia 22 tahun.
Anaknya dilaporkan masih usia 2,1 tahun.
Rizka tercatat sebagai warga Jl Hati Rela, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Kini korban yang bernampilan modis dan alis ukiran tebal ini masih dirawat di RS Grastelina, JL Hertasning, Panakkukang, Makassar.
3. Pekerja Seks Komersil lewat Group Facebook
Rizka belakangan diidentifikasi sebagai pekerja seks komersil, Dugaan ini diperkuat keterangan pelaku, Alfiandi yang mengaku kancan dengan korban melalui closed group,
Facebook, “Enak Makassar 69". Transaksi dan komunikasi berlanjut di aplikasi messenger, Facebook.
"Saya kenalan di Facebook, sudah sebulan dan booking Rp400 ribu," kata pelaku.
4. Rizka Booking dan Sering Terlihat di Hotel Asia
Rizka (22), diketahui sudah berada di dalam kamar 222 Lantai II Hotel Asia, saat pelaku, Alfiandi (19) tahun tiba di hotel, pukul 12.30 wita, Selasa (20/11/2018).
Merujuk laman sejumlah booking hotel, tarif reguler sewa Standard Room per malam, berkisar Rp 268 ribu hingga Rp375 ribu.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, korban dan pelaku sepakat booking hotel via aplikasi. Keterangan lain, korban dan pelaku sudah sering berada di hotel. Korban kerap sewa hotel dalam jangka dua hingga empat pekan.
Bahkan ada keterangan, sejak Senin (19/11/2018) hingga Selasa (20/11/2018) pagi, Alfiandi adalah ‘tamu’ kedua Rizka.
5. Rizka Ditolong Pramuwisma Hotel
Panangkapan Alfiandi di Jl Sungai Wallanae, Makassar
Aksi penikaman diketahui kali pertama oleh pramuwisma hotel, Febrianto Siswa Usman (31 tahun).
Dari kesaksian warga Jl Mappaoddang, Kecamatan Mamajang, itu, mendengar teriakan minta tolong korban dari Lantai 2 hotel.
Saksi sempat mengejar pelaku yang menggunakan kemeja motif kotak-kotak berwarna biru putih. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Polisi bisa mengidentifikasi pelaku dari 4 CCTV di hotel.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 8 Fakta Penikaman Janda 22 Tahun, ‘Penjaja Seks Online’ Atau Jaringan Narkoba