Info CPNS 2018
Ujian SKD Berbasis CAT Mulai Digelar Jumat, Belum Ada Peserta SKD CPNS 2018 Lolos Passing Grade
dari dua sesi yang sudah digelar tak satupun peserta bisa lolos nilai ambang batas (passing grade) yang sudah ditetapkan.
TRIBUNKALTENG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Tes (CAT) di sejumlah instansi sudah sudah mulai melaksanakan pada Jumat (26/10/2018).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melalui akun twitter resminya @BKNgoid terus menyampaikan informasi terkini seputar pelaksanaan SKD di berbagai daerah serta mengumumkan jadwal SKD beberapa instansi yang belum mengumumkannya.
Salah satunya, BKN juga menginformasikan pelaksanaan SKD di UPT BKN Mamuju, Sulawesi Barat. Secara umum, kata BKN, SKD berjalan lancar.
Hanya yang disayangkan, dari dua sesi yang sudah digelar tak satupun peserta bisa lolos nilai ambang batas (passing grade) yang sudah ditetapkan.
Baca: Link Download Jadwal dan Lokasi Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 di 32 Provinsi
Baca: Segera Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 di Kemenag, Persiapkan Hal Ini Sebelum Ujian SKD
"UPT BKN Mamuju pelaksanaan CAT dibuka kepala kanwil Kemenkumham Sulbar berjalan semulus jalan tol sayang sekali tidak diimbangi dengan kesiapan peserta mengikuti CAT, 2 sesi belum ada yang lulus passing grade. Tetap Semangat (26-10-2018)#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN dalam cuitannya.
Cuitan BKN ini juga langsung direspon sejumlah netizen. Rata-rata, netizen menganggap bahwa informasi ini mengajak peserta CPNS 2019 untuk lebih giat belajar dan lebih mempersiapkan diri menghadapi SKD.
Seperti diberitakan, Tahap CPNS 2018 selanjutnya setelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).
Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?
Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.
Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.
Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).
Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.
Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :
- TKP (35 soal x skor 5)= 175
- TIU (30 soal x skor 5)= 150
- TWK (35 soal x skor 5)= 175
Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :
1. Formasi Umum
Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.
Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.
Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.
Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.
2. Jalur Formasi Khusus
- Cumlaude & Diaspora
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.
Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.
Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.
Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.
Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.
- Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Eks tenaga honorer K-II
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tak Satupun Peserta SKD CPNS 2018 Lolos Passing Grade, Netizen Mulai Dag Dig Dugan, http://kaltim.tribunnews.com/2018/10/26/tak-satupun-peserta-skd-cpns-2018-lolos-passing-grade-netizen-mulai-dag-dig-dugan?page=all.