Bisnis dan Ekonomi
Utang Capai Rp 1 Triliun, Pelopor Teh Celup Indonesia Sariwangi Dinyatakan Pailit
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Dua perusahaan perkebunan teh, yakni PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, resmi menyandang status pailit.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap kedua perusahaan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Baca: Penting! Perhatikan Fakta Lain dari Kepraktisan Teh Celup
Baca: 21 Persen Pelamar Seleksi CPNS 2018 Gagal, 1,7 Juta Lolos Seleksi Administrasi via sscn. bkn.go.id
Baca: Meski Kalah di Babak Pertama, Berry Angriawan/Hardianto Tekuk Tuan Rumah di Denmark Open 2018
Terlebih sepanjang persidangan, Sariwangi tak pernah datang. Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka. Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.
Sudah membayar
Sementara PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersikeras tak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
"Pembayaran yang sudah kami lakukan tidak dianggap, maka kami dinyatakan pailit," kata Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan.
Iim mengatakan, Indorub sejatinya telah melakukan pembayaran cicilan bunga kepada PT Bank ICBC Indonesia, sebagai pemohon pembatalan homologasi.
"Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar sejak Desember 2017. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari sebut Iim.
Ini Daftar Harga Emas dan Kurs Rupiah Hari Ini, Harga Emas Antam Naik? |
![]() |
---|
Hendra Kaget Harga Rokok Sudah Naik, Cukai Baru Rokok Naik 1 Januari 2020 |
![]() |
---|
Event Budaya dan Wisata Pacu Peningkatan Hunian Hotel Berbintang di Kalteng |
![]() |
---|
Lagi 125 Fintech Ilegal Ditemukan, Beredar Lewat Website, Aplikasi, Sampai SMS |
![]() |
---|
Cegah Inflasi, Bank Indonesia Kembangkan Tanaman Cabai dengan Petani di Kapuas |
![]() |
---|