Info CPNS 2018
Perubahan Jadwal Seleksi CPNS 2018 Usai Pendaftaran CPNS 2018 Via Sscn.bkn.go.id
Perubahan jadwal pendaftaran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id ini ikut mengubah jadwal seleksi CPNS.
TRIBUNKALTENG.COM - Pendaftaran CPNS 2018 via situs resmi pendaftaran CPNS sscn.bkn.go.id diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.
Perubahan jadwal pendaftaran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id ini ikut mengubah jadwal seleksi CPNS.
Perpanjangan pendaftaran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id tersebut dimaksudkan untuk membantu para pelamar yang ingin mendaftar.
Pelamar perlu mencermati perubahan tersebut agar jangan sampai salah tanggal.
Baca: Piala AFC U-19 2018 - Ini 23 Pemain Resmi Timnas Indonesia U-19 , Ada Nama Egy Maulana Vikri
Baca: Giliran Gempa 6,3 SR Guncang Situbondo, 3 Korban Ditemukan Meninggal Tertimpa Reruntuhan
Baca: Syok, Oknum Guru SMAN 87 Jakarta Minta Maaf kepada Presiden Jokowi
Baca: Setelah Situbondo, Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Papua Niugini, Peringatan Tsunami Dicabut
Berikut perubahan jadwal seleksi CPNS 2018:
1. Tahap seleksi administrasi yang awalnya dilakukan 28 September-17 Oktober 2018 direvisi menjadi 28 September-20 Oktober 2018.
2. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi yang awalnya 18 Oktober 2018 direvisi menjadi 21 Oktober 2018.
3. Penjadwalan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditetapkan pada 21-25 Oktober 2018.
4. Pelaksanaan SKD yang awalnya akan diselenggarakan pada 23 Oktober-14 November 2018 turut direvisi menjadi 26 Oktober-17 November 2018.
Meski begitu, untuk beberapa agenda, jadwal seleksi memiliki jadwal yang sama dan tidak mengalami perubahan.
Berikut daftarnya:
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tetap dijadwalkan pada 22-28 November 2018.
2. Penggabungan SKD dan SKB pada 29 November-1 Desember 2018.
3. Pengumuman Akhir tetap pada 3 Desember 2018.
Perubahan Syarat
Selain perubahan jadwal, Kemenpan RB juga mengumumkan perubahan syarat.
Seminggu sebelum pendaftaran CPNS 2018 ditutup, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan adanya perubahan persyaratan CPNS 2018.
Perubahan tersebut yakni terkait dengan akreditasi.
Pengumuman terkait perubahan diunggah lewat akun Twitter resmi Kemenpan RB, @kemenpanrb, Senin (8/10/2018).
Lewat surat resmi yang diunggah, Kemenpan RB mengumumkan persyaratan terkait akreditasi tersebut.
Halo Sahabat Muda!
Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018.
Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya,
Sahabat Muda!
Semoga informasinya bermanfaat ya," tulis Kemenpan RB.
Perubahan syarat akreditasi yang harus dipenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Melalui surat yag tertulis, adapun syarat terkait akreditasi itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Kemenpan RB juga memberikan penjelasan mengenai syarat akreditasi pelamar CPNS 2018.
Sesuai dengan surat tersebut, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Kompas.com.
Melalui surat itu, Kemenpan RB juga meminta agar Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CPNS 2018, Ada Perubahan Jadwal Seleksi Baru, Cermati Jangan Sampai Salah Tanggal!,
Guru dan Dokter Ini Mundur dari CPNS Karena Tidak Suka dengan Tempat Tugas |
![]() |
---|
Syarat Pemberkasan Peserta Lolos CPNS Kemenag 2018, Cek Link Pengumuman Hasil |
![]() |
---|
Link Hasil CPNS 2018 di 33 Instansi, dari Kemenkes, Kemenkumham Hingga Kemenkeu |
![]() |
---|
Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkop UKM, Infonya Klik Link Ini |
![]() |
---|
Berkas Hasil Tes CPNS 2018 Kemenag RI Sudah di Panselnas, Kok Belum Diumumkan? |
![]() |
---|