Mantan Bupati Yantenglie Ditahan
Terdepak dari Jabatan Bupati karena Wanita, Kini Yantenglie Terjerat Penggelapan
Nama Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan, Kalteng, yang beberapa waktu lalu dipecat gara-gara kasus perselingkuhan, kembali bikin kaget publik
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Nama Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan, Kalteng, yang beberapa waktu lalu dipecat gara-gara kasus perselingkuhan, kembali bikin kaget publik.
Kali ini bukan terkait dengan urusan perempuan, melainkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang diperkirakan menimbulkan kerugian daerah.
Baca: 500.000 Data Pribadi Pengguna Bocor, Layanan Google+ Ditutup
Baca: Usai Bulukumba dan Sinjai, Gempa Bumi 4,2 SR Guncang Wajo
Baca: Lama Berduaan di Toilet Masjid, Ulah Dua Pria Ini Bikin Kaget

Dalam kasus ini, Yantenglie diduga menggelapkan dana APBD Katingan hingga sebesar Rp 35 miliar.
Berikut Tribunkalteng.com mengulas beberapa fakta terkait kasus tersebut:
1. Terjadi Saat Masih Menjabat Bupati
Ahmad Yantenglie ditahan oleh penyidik Polda Kalteng terkait kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014 sebesar Rp 35 miliar saat memimpin sebagai bupati.
Polisi menindaklanjuti laporan raibnya dana sebesar Rp 100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta, yang diduga digelapkan oleh Yantenglie yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Katingan.
Beberapa hari ditetapkan tersangka, Yantengli langsung ditahan Polda Kalteng, Selasa (9/10/2018) pagi dia digiring oleh petugas.
2. Ditahan Malam Hari
Mengenakan pakaian orange dan dikawal oleh polisi menuju ruang tahanan di Mapolda Kalteng, Ahmad Yantenglie kini harus menjalani penahanan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo, Selasa (9/10/2018), menegaskan, Yantenglie, sudah ditahan sejak Senin (8/10/2018) malam, saat polisi melakukan pemeriksaan intensif kasus raibnya dana kas daerah Katingan tersebut.
"Proses penahanan untuk penyidikan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Reskrimsus Polda Kalteng. Kami khawatir dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, makanya ditahan," ujarnya.
3. Rumah Pribadi Digeledah Polisi